Saham Kena Suspensi, WIKA: Masih Bisa Dibuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk buka suara soal sahamnya yang disuspensi alias digembok oleh Bursa Efek Indonesia atau BEI pada Senin, 18 Desember 2023. Alhasil, saham WIKA tidak bisa diperdagangkan.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Mahendra Vijaya, mengatakan suspensi sementara perdagangan saham WIKA itu sebagai konsekuensi penangguhan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
"Di mana WIKA tetap membayarkan bagi hasilnya (kupon) sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk," ujar Mahendra dalam keterangan resminya yang dikutip, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Utangnya Menggunung, Begini Penjelasan WIKA ke BEI
1. Gembok suspensi bisa dibuka lagi
Dia mengatakan suspensi tersebut juga tidak bersifat tetap sehingga saham WIKA bisa dibuka kembali. Hal itu bisa dilakukan apabila pokok obligasi tersebut sudah dibayar atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan para pemegang surat utang perseroan ke depan.
2. WIKA beberkan 2 pertimbangan ajukan penundaan bayar sukuk
Editor’s picks
Mahendra lantas mengungkapkan beberapa pertimbangan manajemen mengajukan penundaan pembayaran sukuk tersebut. Pertama, karena ada pemberlakuan equal treatment kepada para kreditur perseroan, khususnya kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama 2 tahun dengan opsi beli sejak tanggal jatuh tempo.
"Dengan perseroan tetap membayarkan bunga tanpa mengubah tingkat bunga dan jadwal pembayaran," ucap Mahendra.
Kedua, karena proyeksi arus kas perseroan yang memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan perseroan.
Baca Juga: BEI Dalami Dugaan Waskita Karya dan Wika Manipulasi Laporan Keuangan
3. Alasan BEI gembok saham WIKA
Pengumuman suspensi saham WIKA diumumkan lewat laman keterbukaan informasi, BEI menggembok saham WIKA mulai sesi I perdagangan Senin kemarin hingga ada pengumuman lebih lanjut dari bursa.
BEI menjelaskan suspensi saham ini karena perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan," ujar BEI dalam dokumen nomor Peng-SPT-00021/BEI.PP2/12-2023 tersebut.
Baca Juga: Diwacanakan Merger dengan WIKA, PT PP Tunggu Keputusan Erick Thohir