Cara Mengajukan Sertifikat Halal Gratis bagi Pedagang Kaki Lima
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk setiap produk makanan dan minuman di Indonesia mulai 17 Oktober 2024.
Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: OIKN akan Tambah 20 Gerai UMKM di IKN pada Maret 2024
1. Ada sanksi jika produk tak bersertifikat
Dalam aturan tersebut, Pasal 149 Ayat 2 menyebut sanksi administratif yang dikenakan pelaku usaha berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran.
"Dalam hal penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf b dan Ayat 3 huruf b paling banyak Rp2 miliar," demikian bunyi Pasal 149 Ayat 6.
Adapun bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan setifikat halal melalui jalur reguler akan dikenakan biaya. Bagi pelaku usaha mikro kecil sebesar Rp300 ribu per produk, pelaku usaha menengah sebesar Rp 5 juta per produk, dan pelaku usaha besar Rp12,5 juta per produk.
Baca Juga: Pertamina Salurkan Kredit UMKM Rp141,9 Miliar selama 2023
Editor’s picks
2. Dokumen yang harus disiapkan
Sebelum mengajukan sertifikat halal, ada sejumlah syarat berupa dokumen yang perlu dipersiapkan.
- Fotokopi KTP
- Surat permohonan
- Formulir pendaftaran
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Salinan sertifikat penyelia halal dan salinan keputusan penyelia halal
- Daftar nama produk usaha
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Manual SJPH
- Izin edar atau SLHS (jika ada)
Baca Juga: Genjot Produk Halal, Indonesia dan Arab Saudi Bentuk Tim Khusus
3. Cara ajukan sertifikat halal
Berikut cara mengajukan sertifikat halal bagi para pelaku usaha:
- Ajukan permohonan sertifikat secara daring pada laman ptsp.halal.go.id
- Pihak BPJPH akan mengecek kelengkapan data permohonan yang telah diajukan Jika dokumen sudah lengkap, BPJPH akan langsung mengirim dokumen ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk proses pengecekan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksa kehalalan produk
- Umumnya, proses perhitungan biaya pemeriksa kehalalan produk memiliki durasi paling lama dua hari kerja. Namun, jika dokumen tidak sesuai maka pihak LPH akan meminta untuk memperbaiki kelengkapan dokumen terlebih dahulu.
- Perhitungan biaya pemeriksa kehalalan produk bisa dilihat sesuai unit cost dikali mandays yang telah ditetapkan oleh pihak BPJPH
- Setelahnya, BPJH akan melakukan penerbitan tagihan pembayaran kepada pemilik bisnis atau usaha.
- Pelaku usaha wajib melakukan pembayaran tagihan yang dilanjutkan dengan mengunggah bukti pembayaran dalam jangka waktu paling lama adalah sekitar 10 hari kerja sejak tagihan pertama kali diberikan.
- Jika pihak pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai tenggat waktu yang ditentukan, maka permohonan akan dibatalkan.
- Jika telah mengirimkan bukti pembayaran, BPJPH akan melakukan verifikasi. Jika telah sesuai, BPJPH akan langsung menerbitkan surat tanda terima dokumen sebagai dasar penugasan LPH melakukan pengujian kehalalan produk
- Waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan dan pengujian produk berkisar sekitar 15 hari kerja
- Selanjutnya, LPH akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan dan pengujian kehalalan suatu produk melalui MUI (Majelis Ulama Indonesia) dengan mengunggah dokumen lewat aplikasi SiHalal
- Kemudian, MUI akan melaksanakan sidang fatwa halal lalu menyerahkan hasil ketetapan halal dengan cara mengupload dokumen terkait pada aplikasi SiHalal
- BPJPH akan langsung menerbitkan sertifikat halal dan pelaku usaha pun bisa mengunduh sertifikat halal digital lewat aplikasi SiHalal
Baca Juga: Menkop Teten: The Power of Emak-Emak, 64 Persen Pelaku UMKM Perempuan