Sri Mulyani Godok Insentif Pemanis untuk Eksportir yang Parkir DHE SDA

Insentif akan tertuang dalam revisi PP/123/2015

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menyiapkan pemanis bagi eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke instrumen keuangan dalam negeri. Salah satunya melalui tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPh) atas bunga deposito valas.

Pemanis ini akan tertuang dalam rencangan peraturan pemerintah (RPP) yang merevisi aturan PP 123/2015. 

"Sebenarnya sudah ada insentif mengenai PPh atas bunga depostio valas, namun kan belum psesifik menerjemahkan berbagai instrumennya. Besaran tarif juga masih difinalisasi, yang jelas sih kemarin Bu Menkeu sampaikan insentif akan lebih menarik lagi,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam media briefing, Senin (14/8/2023). 

Baca Juga: 5.443 Crazy Rich Setor PPh ke Negara hingga Rp3,5 Triliun

1. Insentif PPh akan disusun lebih kompetitif

Sri Mulyani Godok Insentif Pemanis untuk Eksportir yang Parkir DHE SDAilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, insentif yang akan diberikan pemerintah kepada para eksportir akan lebih kompetitif, baik dari sisi insentif besaran bunga hingga PPh.

"Jadi ini akan lebih kompetitif baik dari sisi insentif besaran bunga, dan juga insentif terkait PPh atas bunga deposito dan semua instrumen," ujarnya.

Baca Juga: Gokil, RI Bisa Mendulang Rp900 Triliun per Tahun dari DHE SDA  

2. Rincian tarif PP 123/2015

Sri Mulyani Godok Insentif Pemanis untuk Eksportir yang Parkir DHE SDAIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengacu pada aturan tersebut, PP 123/2015 mengatur tarif PPh final atas bunga deposito penempatan DHE SDA jauh lebih rendah ketimbang tarif normal sebesar 20 persen.

Pada bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarifnya hanya 10 persen jika ditempatkan untuk jangka waktu 1 bulan. Tarif sebesar 7,5 persen untuk jangka waktu 3 bulan, 2,5 persen untuk jangka waktu 6 bulan, dan 0 persen untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah, tarif PPh finalnya sebesar 7,5 persen untuk jangka waktu 1 bulan, 5 persen untuk jangka waktu 3 bulan, dan 0 persen untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih.

3. Pemerintah masih terima surat dari sektor yang minta pengecualian

Sri Mulyani Godok Insentif Pemanis untuk Eksportir yang Parkir DHE SDAIlustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah mewajibkan eksportir devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam untuk dimasukkan ke dalam negeri sejak 1 Agustus 2023 yang berlaku tanpa terkecuali.  Melalui peraturan tersebut, eksportir dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, hingga perikanan wajib menempatkan devisa hasil ekspor minimal 30 persen ke rekening khusus dalam negeri.

Terdapat kriteria khusus terkait kewajiban eksportir tersebut dengan nilai pada Pemberitahuan Bea Ekspor (PBE) minimal 250 ribu dolar AS.

Hingga saat ini, dia menjelaskan pihaknya masih menerima surat dari beberapa sektor yang mengajukan pengecualian untuk tidak ikut menaruh DHE SDA di dalam negeri. 

"Tapi kami jelaskan lagi, ketentuan ini seusai dengan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk menerapkan DHE dan diberlakukan 100 persen, tidak ada pengecualian," jelasnya. 

DHE harus dimasukkan dan ditempatkan ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) untuk meningkatkan likuiditas valas dan mendorong peningkatan jasa keuangan. Berdasarkan data 2022, data DHE dari 4 Sektor yang wajib DHE pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan totalnya mencapai 203,0 miliar dolar AS setahun atau sebesar 69,5 persen dari total ekspor.

Baca Juga: Deretan Fakta Aturan DHE: Eksportir Dapat Diskon, Negara Tambah Cadev

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya