Sri Mulyani Kucurkan Anggaran Rp52 T untuk Kenaikan Gaji PNS 2024

Anggaran tersebut juga untuk pensiunan 2024

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan total anggaran untuk kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah, TNI, Polri dan pensiunan 2024 mencapai Rp52 triliun.

"ASN TNI/Polri 8 persen, sementara pensiunan 12 persen kenaikan lebih tinggi. Berapa anggarannya untuk tahun depan? Itu totalnya Rp52 triliun," katanya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024, di DJP, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

1. Rincian besaran anggaran ASN TNI/Polri dan pensiunan

Sri Mulyani Kucurkan Anggaran Rp52 T untuk Kenaikan Gaji PNS 2024Ilustrasi prajurit TNI. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Rinciannya, untuk ASN pusat Rp9,4 triliun, sementara pensiunan yang naik 12 persen itu anggarannya tambahan Rp7 triliun, dan ASN daerah kenaikan 8 persen Rp25,8 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah resmi mengumumkan kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan dana pensiun 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi.

Kenaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Untuk diketahui, pada era pemerintahan Jokowi, gaji PNS baru mengalami kenaikan dua kali, yakni pada 2015 sebesar 6 persen dan 2019 sebesar 5 persen.

Baca Juga: Jokowi Usulkan Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun Depan

2. Besaran data kenaikan gaji PNS sejak 2015-2023

Sri Mulyani Kucurkan Anggaran Rp52 T untuk Kenaikan Gaji PNS 2024Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Berikut ini besaran data kenaikan gaji PNS sejak 2015-2023:

Tahun 2015: 6 persen
Tahun 2016: tidak alami kenaikan
Tahun 2017: tidak alami kenaikan
Tahun 2018: tidak alami kenaikan
Tahun 2019: 5 persen
Tahun 2020: tidak alami kenaikan
Tahun 2021: tidak alami kenaikan
Tahun 2022: tidak alami kenaikan
Tahun 2023: tidak alami kenaikan

 

3. Rincian besaran gaji PNS selama empat tahun terakhir

Sri Mulyani Kucurkan Anggaran Rp52 T untuk Kenaikan Gaji PNS 2024Ilustrasi PNS (korpri.id)

Berikut rincian besaran gaji PNS selama empat tahun terakhir:

Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.

Baca Juga: Gaji PNS Diusulkan Naik 8 Persen di 2024, DPR Anggap Wajar

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya