Sri Mulyani Restui Pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN Pajak   

Audit investigasi selesai, RAT Lakukan Pelanggaran Berat

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pemecatan kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Persetujuan pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut, diungkapkan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

"Sudah (disetujui Sri Mulyani)," ungkapnya, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Pelanggaran Berat, Rafael Alun Bakal Dipecat dari PNS Ditjen Pajak  

1. Audit Investigasi Selesai

Sri Mulyani Restui Pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN Pajak   pexels.com/Markus Winkler

Adapun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) akan dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Keputusan ini seiring ditemukannya bukti-bukti pelanggaran berat yang dilakukan oleh RAT berdasarkan hasil audit investigasi harta kekayaan.

"Audit investigasi sudah Itjen (Inspektorat Jenderal) selesaikan, RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Jadi atas rekomendasi Itjen yang bersangkutan dipecat," kata Awan.

Meski demikian, Awan menolak menjelaskan rincian pelanggaran berat yang dilakukan Rafael. Menurutnya, substansi pelanggaran Rafael akan dijelaskan di kemudian hari.

"Besok kita akan jelaskan ya dalam media briefing," imbuhnya.

Baca Juga: PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael Alun dan Keluarganya

2. Hasil investigasi 6 saham RAT

Sri Mulyani Restui Pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN Pajak   ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Lebih lanjut, Awan menjelaskan bahwa enam perusahaan yang sahamnya dimiliki RAT juga telah diperiksa, namun hasil pemeriksaan oleh Itjen akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Terkait perusahaan RAT akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dilakukan pemeriksaan,"ucapnya.

Sebagai informasi, harta kekayaan RAT berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN) sebesar Rp56,1 miliar. Dengan rincian berupa tanah dan bangunan sebesar Rp51.937.781.000. Kemudian alat transportasi dan mesin sebesar Rp425.000.000.

Lalu ada harta bergerak lainnya sebesar Rp420.000.000, surat berharga Rp1.556.707.379, kas dan setara kas Rp1.345.821.529, dan harta lainnya sebesar Rp419.040.381.

Dalam LHKPN tersebut tidak ada harta berupa Rubicon dan Harley yang dilaporkan oleh RAT. Pada bagian alat transportasi dan mesin, yang dilaporkan RAT hanya mobil Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang 2018 senilai Rp125 juta dan Rp300 juta.

Baca Juga: Eks Ketua KPK Bantah Abaikan Laporan PPATK soal Harta Rafael Alun

3. PPATK Blokir 40 Rekening

Sri Mulyani Restui Pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari ASN Pajak   Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan telah memblokir sebanyak 40 lebih rekening yang diduga sebagai tindak pencucian uang yang dilakukan oleh RAT. Puluhan rekening itu berasal dari milik keluarga, individu dan badan hukum lainnya.

"Ada lebih dari 40 rekening sudah kami blokir," tuturnya.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa nilai transaksi atau mutasi dari 40 rekening RAT mencapai Rp 500 miliar. Jumlah transaksi ini dilakukan dalam kurun waktu periode 2019-2023. Adapun alasan pihaknya melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Rafael dan keluarganya.

"Dalam rangka analisis yang kami lakukan," ujar dia.

Selain itu, pemblokiran rekening milik Rafael dan keluarganya juga sebagai pencegahan kalau nantinya ada penarikan uang dalam jumlah besar dari rekening-rekening tersebut.

Sebelumnya, PPATK telah menduga bahwa Rafael menggunakan jasa konsultan pajak profesional untuk melakukan pencucian uang.

"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," ujar Ivan.

Ivan mengatakan, ada dugaan jasa konsultan yang digunakan Rafael adalah seorang mantan pegawai pajak.

"Berdasarkan data yang ada kami menduga ada mantan pegawai pajak yang bekerja pada konsultan tersebut," tutur Ivan.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya