Tak Lagi Gratis, Segini Tarif Bea Ekspor Produk Hasil Mineral Logam 

Tarif bea keluar naik lagi di Januari 2024

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tidak lagi menggratiskan tarif bea keluar terhadap komoditas ekspor produk hasil mineral logam. Dalam aturan teranyar, pemerintah mengenakan tarif biaya bea keluar untuk produk hasil pengolahan mineral logam.

Tarif itu berdasarkan kemajuan fisik smelter hingga kadar konsentrat komoditas tersebut. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/2023 tentang Perubahan PMK Nomor 39/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

"Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50 persen," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (20/7/2023).

Baca Juga: 5 Perusahaan Diizinkan Ekspor Mineral Mentah, tapi Tak Gratis

1. Tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter berdasarkan aturan baru

Tak Lagi Gratis, Segini Tarif Bea Ekspor Produk Hasil Mineral Logam Pembangunan smelter tembaga PT Amman Mineral Industri (AMMAN) di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). (dok. AMMAN)

Dalam ketentuan sebelumnya, PMK Nomor 39 Tahun 2022, Menteri Keuangan memberikan tarif 0 persen untuk produk ekspor dari hasil pengolahan mineral logam jika pembangunan smelter lebih dari 50 persen.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah tidak lagi membebaskan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral logam. Tarif itu dipengaruhi tahapan kemajuan fisik smelter.

"Tahapan kemajuan fisik pembangunan, pembangunan fasilitas permurnian dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral," ucap aturan tersebut.

Berikut tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter berdasarkan PMK No. 71/2023:

  • Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50 persen sampai dengan kurang dari 70 persen dari total pembangunan.
  • Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari total pembangunan
  • Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90 persen sampai dengan 100 persen. 

2. Rincian tarif bea keluar yang berlaku hingga Desember 2023

Tak Lagi Gratis, Segini Tarif Bea Ekspor Produk Hasil Mineral Logam Ilustrasi Ekspor (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah juga menetapkan besaran tarif berdasarkan konsentrat dari hasil tambang. Namun perlu dicatat, besaran biaya bea keluar akan naik secara bertahap.

Rincian tarif bea keluar barang ekspor yang dikenakan bea keluar atas produk hasil pengolahan mineral logam yang berlaku hingga 2023. 

  • Konsentrat tembaga (Cu) dengan kadar kurang dari 15 persen; besaran 10 persen pada tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.
  • Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50 persen Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10 persen; tarifnya 7,5 persen di tahap I, 5 persen di tahap II, dan 2,25 persen di tahap III.
  • Konsentrat timbal (Pb) dengan kadar lebih dari 56 persen; tarif 7,5 persen di tahap I, 5 peesen di tahap II, dan 2,5 persen di tahap III.
  • Konsentrat seng (Zn) dengan kadar lebih dari 51 persen; tarif 7,5 persen di tahap I, 5 persen di tahap II, dan 2,5 persen di tahap III.

3. Tarif bea keluar naik lagi di Januari 2024

Tak Lagi Gratis, Segini Tarif Bea Ekspor Produk Hasil Mineral Logam Ilustrasi Uang Digital. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tarif bea keluar hasil produk tambang akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024.

Berikut rinciannya:

  • Konsentrat tembaga (Cu) dengan kadar kurang dari 15 persen; besaran 15 persen pada tahap I, 10 persen di tahap II, dan 7,5 persen di tahap III.
  • Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10 persen; tarifnya 10 persen di tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.
  • Konsentrat timbal (Pb) dengan kadar lebih dari 56 persen; tarif 10 persen di tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.
  • Konsentrat seng (Zn) dengan kadar lebih dari 51 persen; tarif 10 persen di tahap I, 7,5 persen di tahap II, dan 5 persen di tahap III.

Baca Juga: Daftar 21 Komoditas yang Bakal Dilarang Ekspor Bahan Mentahnya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya