Tambang Ilegal Batu Bara di Kaltim Belum Diperhatikan Pemerintah 

ESDM tetapkan 1.215 tambang jadi wilayah pertambangan rakyat

Intinya Sih...

  • Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menjadi bukti adanya praktik penambangan ilegal di Indonesia.
  • ESDM menetapkan 1.215 tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare, dengan Surat Keputusan tentang WPR yang diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022.
  •  

Jakarta, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadi bukti adanya praktik penambangan tidak berizin atau illegal mining di Indonesia.

Pendiri Deolipa Yumara Institut, Kajian Hukum & Psikologi, Deolipa Yumara, mengatakan, pertambangan ilegal atau penambangan tanpa izin yang resmi sangat banyak ditemukan di Indonesia terutama Kalimantan.
 
“Kondisi memprihatinkan ini belum menjadi perhatian serius pemerintah maupun pemangku kebijakan. Padahal, dampak akibat tambang ilegal menimbulkan kerugian yang besar ditinjau dari berbagai aspek yang utamanya adalah kerusakan lingkungan," kata Deolipa dalam keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Korupsi Timah Rp271 T, Kejagung Bakal Ungkap Sosok RBS

1. ESDM klaim sudah tetapkan 1.215 tambang menjadi WPR

Tambang Ilegal Batu Bara di Kaltim Belum Diperhatikan Pemerintah Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Praktisi hukum tersebut juga menyoroti klaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan sebanyak 1.215 tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare.

Ia menjelaskan, dalam Surat Keputusan tentang WPR yang diberi izin per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu. 

Baca Juga: Korupsi Timah Rp271 T Setara 40 Persen Anggaran Pendidikan 2024 

2. Sebagian besar WPR yang ditetapkan ESDM adalah tambang pasir dan emas

Tambang Ilegal Batu Bara di Kaltim Belum Diperhatikan Pemerintah Ilustrasi pertumbuhan bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ada 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang beragam, yaitu Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektare, Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 hektare, Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 hektare, Gorontalo (63 WPR) 5.502,42 hektare.
 
Kemudian, Jambi (117 WPR) 7.030,46 hektare, Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 hektare, Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 hektare, Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 hektare, Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 hektare, Maluku (2 WPR) 95,21 hektare, Maluku Utara (22 WPR) 315,9 hektare.
 
Lalu, Nusa Tenggara Barat (60 WPR) 1.469,84 hektare, Papua (25 WPR) 2.459,16 hektare, Papua Barat (1 WPR) 3.746,21 hektare, Riau (34 WPR) 9.216,96 hektare, Sulawesi Tengah (18 WPR) 1.407,58 hektare. Berikutnya, Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 hektare, Sulawesi Barat (3 WPR) 24,91 hektare, dan Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 hektare.
 
Deolipa menyebut, ribuan hektare tambang yang telah ditetapkan Kementerian ESDM sebagai WPR sebagian besarnya hanya tambang pasir dan emas.

Baca Juga: Daftar 16 Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Ada Harvey Moeis

3. Kalimantan Timur marak penambangan batu bara tanpa izin

Tambang Ilegal Batu Bara di Kaltim Belum Diperhatikan Pemerintah Ilustrasi tambang ilegal (IDN Time/Ervan)

Di sisi lain, belum ada pemberian izin terhadap wilayah pertambangan rakyat, khususnya terhadap tambang rakyat yang menambang batu bara atau nikel.

“Jadi pemerintah, khususnya kementerian ESDM tampaknya telah lalai, tidak memperhatikan atau terkesan menganaktirikan tambang rakyat di segmen penambangan batu bara dengan tidak adanya penerbitan izin WPR untuk khusus tambang batu bara,” ucap Deolipa.

Kondisi ini pun menimbulkan banyaknya tambang liar batu bara sebagaimana yang terjadi di Kalimantan. Pertambangan ilegal ini dilakukan oleh beberapa kalangan rakyat 'petani' yang diduga dibantu secara diam-diam oleh para pemodal besar.
 
"Di wilayah Kalimantan Timur sampai saat ini marak terjadi penambangan batu bara tanpa izin, terutama tambang liar yang koridoran yang dilakukan oleh beberapa kelompok rakyat lokal,” kata Deolipa.

“Hal ini terjadi utamanya karena negara, khususnya Kementerian ESDM lalai mewadahi atau tidak memperhatikan hak hidup tambang rakyat di segmen batu bara,” imbuhnya.

Baca Juga: ASDP: Puncak Arus Mudik Pelabuhan Merak 6 April 2024

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya