Tenang, Pajak Fasilitas Kantor Tidak Berdampak ke Gaji Karyawan Biasa

Pajak fasilitas kantor dirasakan pegawai bergaji besar

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan yang diperoleh karyawan dari perusahaan atau pemberi kerja, tidak akan berdampak gaji bersih atau take home pay pekerja golongan bawah.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, mengatakan fasilitas natura atau kenikmatan yang dikenakan pajak memiliki batasan sesuai kepantasan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023.

Dengan begitu, yang akan terkena pemotongan ini adalah karyawan level atas atau level eksekutif. Sehingga take home pay yang mereka terima bisa saja menyusut karena fasilitas yang selama ini tidak dipajaki dan sekarang kena PPh.

"Ini untuk level atas. Memang pajak untuk level atas kemungkinan iya (take home pay menjadi berkurang)," kata Hestu dalam media briefing di kantor DJP,  Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Jasa Endorsement Kena Pajak Natura, Begini Penjelasannya!

1. Fasilitas tempat tinggal yang dikecualikan dari objek PPh tidak lebih dari Rp2 juta

Tenang, Pajak Fasilitas Kantor Tidak Berdampak ke Gaji Karyawan BiasaIlustrasi Apartemen (IDN Times/Sunariyah)

Dia mencontohkan, dalam PMK 66/2023 diatur mengenai fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang perseorangan atau individual, antara lain apartemen atau rumah tapak.

Untuk fasilitas tempat tinggal berbentuk apartemen yang dikecualikan dari objek PPh, memiliki batasan dengan syarat fasilitas yang diterima atau diperoleh pegawai. Selain itu, fasilitas tersebut secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam kurun waktu 1 bulan.

"Misalnya selama ini dia disewakan apartemen dan (gaji) Rp50 juta per bulan. Sekarang dengan regulasi ini, maka fasilitas natura berupa apartemen yang diterima dan menjadi objek pemotongan PPh 21 adalah senilai Rp48 juta, jadi (level) atas yang memiliki penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena," jelasnya.

Baca Juga: Artis-Influencer Terima Barang Endorse Kini Kena Pajak Natura!

2. Pengenaan pajak natura didasarkan pada fasilitas yang diterima

Tenang, Pajak Fasilitas Kantor Tidak Berdampak ke Gaji Karyawan BiasaIlustrasi investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Ia menegaskan PMK66/2023, telah mengatur batasan-batasan objek mana saja yang dikenakan pajak dan mana yang dikecualikan.

Alhasil, untuk karyawan dengan jabatan rendah dengan penghasilan yang tidak tinggi, melalui peraturan ini bisa membuat pekerja makmur. Sementara pekerja dengan gaji tinggi justru akan terpotong.

"Ya seperti Anda (wartawan), enggak (kepotong) kali ya, malah tambah makmur, ditambah fasilitas. Makannya tadi ada pertanyaan, PMK ini untuk level atas? memang, pajaknya kalau bagi yang level atas kemungkinan iya (dipotong)," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengenaan pajak natura ini didasarkan lebih kepada fasilitas yang diberikan perusahaan kepada karyawan, bukan fokus pada jabatan mereka.

"Kami nyasar pemberiannya, bukan orangnya. Karena eksekutif itu variatif, perusahaan besar dengan kecil berbeda yang kami dudukan itu nilai dari pemberian yang diberikan perusahaan ke karyawan atau pekerja dari perusahaan yang bersangkutan. Yang kami coba batasi adalah besaran, kepantasan yang kami kenakan (pajak). Level eksekutif itu macam-macam, ada direktur, manajer," ucapnya. 

 

Baca Juga: Fasilitas Golf Kena Pajak Natura, Efektif Mulai Semester II

3. Rincian daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi

Tenang, Pajak Fasilitas Kantor Tidak Berdampak ke Gaji Karyawan Biasapexels/Anna Shvets

Daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak penghasilan:

  1. Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.
  2. Bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta/tahun kena pajak.
  3. Fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif menjadi objek pajak.
  4. Olah raga lainnya juga dapat menjadi objek pajak apabila secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.
  5. Fasilitas dari kantor yang kena pajak yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
  6. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya