THR Kamu Dipotong Pajak? Begini Simulasi Menghitungnya

Aturan terbaru THR dipotong PPh 21 sistem TER di 2024

Jakarta, IDN Times - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi bonus yang kini sedang dinanti-nanti kita sebagai pekerja. Apalagi kebutuhan pasti meningkat saat Ramadan hingga Idul Fitri, seperti biaya mudik dan berbelanja kebutuhan Lebaran.

Namun, apakah kamu tahu bahwa THR kamu yang bekerja sebagai pekerja swasta akan dikenakan potongan pajak?

THR, sama seperti gaji bulananmu, juga akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 21. Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan terkait Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Lantas, bagaimana cara menghitungnya? Yuk, cek simulasinya!

Baca Juga: Gaji Terasa Berkurang? Begini Cara Hitung PPh 21 Skema Terbaru 2024

1. Besaran PPh 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan

THR Kamu Dipotong Pajak? Begini Simulasi Menghitungnyailustrasi pemberian THR (pexels.com/Ahsanjaya)

Apabila pegawai menerima tunjangan hari raya (THR) pada Maret 2024, maka akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan yang lebih besar jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam satu masa pajak.

2. PPh 21 dipotong melalui dua tarif pemotongan

Secara garis besar, pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan dua tarif pemotongan, yaitu tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh atau biasa disebut dengan tarif umum dan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 atau biasa disebut TER.

TER terbagi atas Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.

Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Efektif Bulanan terbagi menjadi kategori Kategori A, Kategori B, dan Kategori C.

Sedangkan, Tarif Efektif Harian ditetapkan khusus untuk pegawai tidak tetap, dengan perhitungan berdasarkan penghasilan bruto.

PTKP 2024

Berikut tarif PTKP berdasarkan status dan jumlah tanggungan:

Golongan Tidak Kawin (TK)

TK/0 (tanpa tanggungan): Rp54 juta
TK/1 (1 tanggungan): Rp 58,5 juta
TK/2 (2 tanggungan) Rp63 juta
TK/3 (3 tanggungan): Rp67,5 juta

Golongan Kawin (K)

K/0 (tanpa tanggungan): Rp58,5 juta
K/1 (1 tanggungan): Rp63 juta
K/2 (2 tanggungan): Rp67,5 juta
K/3 (3 tanggungan): Rp72 juta

Golongan Kawin + Istri (KI)

KI/0 (tanpa tanggungan): Rp112,5 juta
KI/1 (1 tanggungan): Rp117 juta
KI/2 (2 tanggungan): Rp121,5 juta
KI/3 (3 tanggungan): Rp126 juta

Untuk perhitungan PTKP berdasarkan Undang-Undang PPh dan Undang-Undang HPP yakni sebagai berikut:

Lapisan I

UU PPh: PKP 0—Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen
UU HPP: PKP 0—Rp60 juta dikenakan tarif 5  persen

Lapisan II

UU PPh: PKP Rp50 juta—Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen
UU HPP: PKP Rp60 juta—Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen

Lapisan III

UU PPh: PKP Rp250 juta—Rp500 juta dikenakan tarif 25%
UU HPP: PKP Rp250 juta—Rp500 juta dikenakan tarif 25%

Lapisan IV

UU PPh: PKP di atas Rp500 juta dikenakan tarif 30 persen
UU HPP: PKP Rp500 juta—Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen

Lapisan V

UU HPP: PKP di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35 persen

 

Rincian Pajak THR untuk TER efektif bulanan 

Kategori TER Tarif Efektif Bulanan A untuk wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Dengan pendapatan bruto terendah Rp5.400.000 akan dikenakan pajak 0,25 persen. Sedangkan pendapatan bruto tertinggi lebih dari Rp1,4 miliar akan dikenakan tarifnya 34 persen.

Kategori TER Tarif Efektif Bulanan C, untuk wajib pajak orang pribadi dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3) mulai dari penghasilan Rp6,6 juta dan tarifnya 0,25 persen. Sedangkan tertinggi atau pendapatan lebih dari Rp1,419 miliar tarifnya 34 persen

Baca Juga: Perhitungan PPh Pasal 21 Terbagi 2 Kategori 

3. Simulasi hitung pajak THR pegawai swasta

Contoh Perhitungan Pajak THR Pegawai Swasta

Bapak A merupakan seorang pegawai yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan memiliki penghasilan neto Rp5.750.000 per bulan dan penghasilan bruto Rp6.000.000 per bulan. Maka perhitungan pajak THRnya sebagai berikut:

Penghasilan neto setahun - PTKP (TK/0)

Rp69 juta - Rp54 juta = Rp15  juta

PPh 21 terutang setahun

5 persen x Rp15 juta = Rp750 ribu

Pengurangnya: Biaya jabatan x penghasilan bruto dalam 1 tahun (termasuk THR)

5 persen x Rp78 juta = Rp3,9 juta

Lebih rinci, penghasilan bruto setahun - jumlah pengurang = penghasilan neto setahun

Rp78 juta - Rp3,9 juta = Rp74,1 juta

Penghasilan neto setahun dikurangi PTKP

Rp74,1 juta - Rp54 juta = Rp20,1 juta

Tarif progresif 5 persen karena kurang dari Rp50.000.000

5 persen x Rp20,1 juta = Rp1,005 juta

Dengan demikian, pajak THR yang didapat adalah Rp1,005 juta - Rp750 ribu = Rp255 ribu

Simulasi kedua: 

Ketika A berstatus Kelum kawin dan tanpa tanggungan (TK/0) menerima gaji pada Februari sebesar Rp6 juta. Kemudian pada Maret, ia menerima gaji Rp12 juta karena ada THR.

Maka, pada Februari A dikenakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 0,75 persen sehingga kena potongan Rp45 ribu. Sementara pada Maret, dikenakan tarif efektif bulanan 4 persen sehingga kena potongan Rp480 ribu.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? THR Kamu Ternyata Kena Pajak!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya