TikTok Ngaku Terima Banyak Keluhan usai TikTok Shop Dilarang

Keputusan berdampak pada 6 juta UMKM dan affiliate

Jakarta, IDN Times - TikTok Indonesia mengaku telah menerima banyak keluhan dari penjual lokal, usai putusan pemerintah yang melarang social commerce berjualan.

Keputusan pemerintah diambil dalam rapat terbatas yang digelar Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Kantor Presiden, Senin (25/9/2023).

"Sejak diumumkan kemarin (keputusan pemerintah), kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminja kejelasan terhadap peraturan yang baru," ungkap juru bicara TikTok Indonesia kepada IDN Times, Selasa (26/9/2023).

1. Social commerce solusi nyata untuk masalah yang dihadapi UMKM

TikTok Ngaku Terima Banyak Keluhan usai TikTok Shop Dilarangilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)

TikTok menegaskan, social commerce lahir sebagai solusi nyata yang dihadapi oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Karena ini membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic (penjualan) ke toko online mereka," ucapnya.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang Layani Transaksi, Mendag: cuma Boleh Promosi

2. Pelarangan TikTok Shop berdampak ke 6 juta penjual dan 7 juta creator affiliate

TikTok Ngaku Terima Banyak Keluhan usai TikTok Shop DilarangIlustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski demikian, TikTok Indonesia tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di dalam negeri.

Namun ia mengingatkan, TikTok Indonesia telah menerima surat izin perwakilan perusahaan perdagangan asing bidang perdagangan melalui sistem elektrobik (SIUP3A bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam Undang-Undang.

"Kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak keputusan ini terhadap 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta creator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ujarnya.

3. Seputar larangan TikTok Shop berjualan

TikTok Ngaku Terima Banyak Keluhan usai TikTok Shop DilarangKetua Umum PAN Zulkifli Hasan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan larangan untuk berjualan akan tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.

Menurut dia, revisi permendag itu akan keluar dalam waktu dekat.

"Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (Menteri koperasi dan UKM)," ujar dia.

Baca Juga: Jokowi Larang TikTok Shop Transaksi di Indonesia

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya