TikTok Shop Buka Lagi jika Memenuhi Syarat Ini!

Pelaku usaha di Indonesia harus ikuti aturan pemerintah

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menegaskan TikTok Shop buka lagi asalkan TikTok mengatur izin platform tersebut sebagai e-commerce, bukan media sosial.

Teten pun memberi tiga syarat jika TikTok Shop mau buka lagi di Indonesia. Syarat itu terkait dukungan terhadap iklim perdagangan sehat, khususnya terkait pelaku UMKM.

“Pertama dia harus terpisah antara media sosial dan shop, tidak boleh dalam satu platform,” kata Teten Masduki, di sela Rapat Koordinasi Nasional Pemanfaatan Hasil Pendataan Koperasi dan UMKM 2022 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (22/11/2023).

Kedua, TikTok Shop harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia. Syarat ketiga, katanya pula, harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah namun kualitas rendah.

Baca Juga: TikTok Shop Ditutup, Penjual Masih Bisa Promosi Produk di TikTok

1. Alasan syarat yang diberikan pemerintah untuk TikTok Shop

TikTok Shop Buka Lagi jika Memenuhi Syarat Ini!ilustrasi TikTok (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan syarat itu diberikan karena Indonesia terbuka dengan investasi khususnya ekonomi digital. Meski demikian, investasi yang masuk tetap harus mematuhi regulasi di Tanah Air untuk melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen.

Teten mengungkapkan skema yang dilakukan platform digital itu sehingga produk yang dijual dengan harga miring. Para pelaku usaha di China tetap berproduksi guna menciptakan lapangan kerja meski pertumbuhan ekonomi negara itu sedang menurun.

Barang kebutuhan sehari-hari itu dijual dengan harga murah, dan oleh TikTok disubsidi kembali sehingga harga barang yang dijual di bawah harga pasar.

“Itu tidak mungkin bisa bersaing. Industri fesyen, konveksi yang banyak menyerap tenaga kerja, banyak mengeluhkan itu,” tambah Teten.

Baca Juga: Resmi Ditutup Hari Ini, Begini Cara Refund dari TikTok Shop

2. TikTok Shop ditutup pada 4 Oktober 2023

TikTok Shop Buka Lagi jika Memenuhi Syarat Ini!ilustrasi retur barang di TikTok Shop (pexels.com/Cottonbro)

Fitur belanja online TikTok Shop resmi ditutup sejak 4 Oktober 2023 seiring berlakunya Permendag No 31/2023. Teten menjelaskan pemerintah minta TikTok menutup fitur TikTok Shop karena belum berizin menjalankan model bisnis e-commerce di Indonesia.

Teten menyesalkan, selama ini, TikTok hanya memiliki izin sebagai media sosial dan kantor perwakilan dagang asing di Indonesia.

"Mereka juga bisa lagi TikTok Shop-nya di Indonesia yang selama ini ada mereka ditutup karena memang izinnya belum boleh berjualan, mereka kantor perwakilan. Mereka bisa bikin TikTok Shop di sini dengan membentuk badan hukum di Indonesia harus mengajukan izin harus mengikuti Permendag 31 2023," ujarnya Kamis (5/10/2023).

Dia pun menegaskan bahwa aturan baru soal e-commerce yang dibuat pemerintah bukan untuk membunuh bisnis TikTok Shop. Namun, setiap pelaku usaha platform digital baik domestik maupun platform global, kata Teten, harus mengikuti aturan yang dibuat pemerintah Indonesia.

"Jangan dipelintir seolah-olah pemerintah menegakkan hukum terhadap TikTok Shop, karena belum punya izin lalu pemerintah dianggap mau membunuh bisnis TikTok Shop. Semua pelaku usaha di Indonesia harus ikuti aturan pemerintah Indonesia," ucapnya.

3. Seller dan affiliator tetap bisa promosikan produk di TikTok

TikTok Shop Buka Lagi jika Memenuhi Syarat Ini!ilustrasi belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Teten menyampaikan apresiasinya karena TikTok Shop telah mematuhi regulasi yang ada di Indonesia dengan menutup bisnis layanannya pada Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB dan memahami dampak ekonomi yang perlu pemerintah lindungi.

Lebih lanjut, Menteri Teten juga berharap agar TikTok Shop dapat secepatnya menyelesaikan pemenuhan kewajiban terhadap seller (pedagang), affiliator dan konsumen.

Menurut Teten, para seller dan affiliator tetap bisa mempromosikan produknya di TikTok lantaran yang ditutup hanya layanan e-commerce serta bisa menjadi seller dan affiliator produk di platform lokapasar lain.

"Dengan begitu, bisnis yang dijalankan oleh seller dan affiliator tak akan terganggu dan tetap bisa berjalan," kata Menteri Teten.

Melalui regulasi baru tersebut, Pemerintah berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan baik di online maupun offline, yang melindungi UMKM dan produk domestik.

Baca Juga: TikTok Shop Ditutup Hari Ini, Begini Dampaknya buat UMKM

Topik:

  • Anata Siregar
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya