Tingginya Tarif Pajak Hiburan Berdampak ke Sektor Pariwisata

Perlu kaji ulang penggolongan jasa hiburan

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai penetapan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen terlalu tinggi. Kondisi ini pun akan berdampak pada bisnis hiburan yang masuk dalam ekosistem pariwisata.

"Penetapan tarif pajak jasa hiburan yang terlalu tinggi dapat menyebabkan menurunnya permintaan atau demand atas jasa hiburan," ucap Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani kepada IDN Times, Selasa (16/1/2024). 

Baca Juga: Inul Protes Pajak Hiburan Naik, Begini Respons Sandiaga Uno

1. Pengusaha minta pemerintah kaji ulang penggolongan jasa hiburan

Tingginya Tarif Pajak Hiburan Berdampak ke Sektor Pariwisatailustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Shinta menegaskan, sektor usaha hiburan memiliki kontribusi yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja, pendapatan daerah, serta pertumbuhan ekonomi pada umumnya. Dengan begitu, ia meminta pemerintah mengkaji ulang penggolongan jasa hiburan. 

"Sehingga kegiatan yang mengandung kearifan lokal seperti spa di Bali tidak dikategorikan sebagai hiburan," ujar Shinta.

Baca Juga: PHRI Banten: Kenaikan Pajak Hiburan Mematikan Pengusaha

2. Tarif pajak hiburan harusnya bisa disosialisasikan lebih dahulu

Tingginya Tarif Pajak Hiburan Berdampak ke Sektor Pariwisatailustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, polemik tarif pajak hiburan seharusnya bisa diantisipasi pemerintah lebih awal melalui sosialisasi peraturan yang baru secara masif, dan transparan. Dengan demikian, pelaku usaha bisa ikut mengantisipasi lebih awal atas perubahan tarif tersebut.

Oleh karena itu, keterlibatan stakeholder dalam proses penetapan Undang Undang melalui meaningfull public participation perlu dilakukan secara konsisten dan kesinambungan.

"Partisipasi publik perlu untuk menghindari keterkejutan dari para pihak yang terdampak," ujat Shinta.

Apindo pun mendorong pemerintah dan stakeholder terkait untuk mengadakan dialog konstruktif guna memperoleh solusi yang terbaik atas situasi ini.

3. Tarif pajak hiburan diatur dalam UU HKPD

Tingginya Tarif Pajak Hiburan Berdampak ke Sektor Pariwisatailustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketentuan tarif pajak hiburan ini pun sudah tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah diundangkan pada 5 Januari 2023.

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya