Viral Barang Kiriman Kena Denda Puluhan Juta, Bea Cuka Beri Penjelasan

Pengawasan perlu dilakukan untuk cegah kerugian

Intinya Sih...

  • Netizen keluhkan bea masuk, pajak, dan denda hingga Rp31 juta untuk sepatu sepak bola senilai Rp10 juta
  • Netizen lain juga mengeluhkan bea masuk dan pajak sebesar Rp32 juta untuk paket baju seberat 0,5 kg

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini menjadi sorotan di akun media sosial X. Keluhan ini disampaikan oleh  netizen terkait kebijakan Bea Cukai atas importasi barang.

Pertama, keluhan netizen  yang membeli sepatu sepak bola seharga Rp 10 juta, namun dikenakan bea masuk, pajak, hingga denda mencapai Rp31 juta

Setelah itu, muncul keluhan serupa dari netizen lainnya, yang menceritakan pengalamannya dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp32 juta untuk importasi barang berupa paket baju seberat 0,5 kilogram (kg).

Teranyar, seorang netizen menceritakan, sekolah luar biasa (SLB) yang dimilikinya ditagih ratusan juta rupiah atas importasi barang bantuan alat belajar tunanetra dari sebuah perusahaan Korea Selatan. Pada akhirnya, dia memilih tidak mengambil barang tersebut.

Lantas bagaimana penjelasan Ditjen Bea Cukai mengenai hal ini?

Baca Juga: Tips dari Bea Cukai Hindari Denda saat Belanja Online dari Luar Negeri

1. Bea Cukai jalankan aturan importasi barang kiriman dari sejumlah kementerian

Viral Barang Kiriman Kena Denda Puluhan Juta, Bea Cuka Beri PenjelasanIlustrasi di bandara (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya hanya menjalankan regulasi terkait importasi barang yang dikeluarkan oleh sejumlah kementerian.

"Kebijakan mengenai importasi barang kiriman ini adalah kebijakan daripada regulatornya, apakah itu pemda, (kementerian) Perindustrian, apakah Kemenkes (Kementerian Kesehatan), jadi posisi kita di Bea Cukai melaksanakan kebijakan itu," kata Askolani, dikutip Sabtu (27/4/2024).

Dengan demikian, jika ditanyakan apakah Bea Cukai kaku dalam hal regulasi, Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai hanya melaksanakan dan tidak ada kekakuan dalam menjalankan aturan. 

"Kita sangat men-support dan membuat transparansi daripada itu. Kalau ada perbaikan dari sisi regulasi maka kita usulkan kepada Kementerian yang berwenang pembuat regulasi. Pengalaman kami melakukan itu sesuai ketentuan malah kalau tidak lakukan sesuai ketentuan, maka bisa menjadi temuan audit atau aparat penegak hukum (APH)," tuturnya.

Baca Juga: Dapat Bantuan Alat Belajar dari Korsel, Ditagih Bea Cukai Ratusan Juta

2. Pengawasan dan penegakan hukum perlu dilakukan untuk cegah kerugian negara

Viral Barang Kiriman Kena Denda Puluhan Juta, Bea Cuka Beri PenjelasanIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam implementasinya, Askolani menekankan, pengawasan, penegakan hukum, serta pelayanan importasi barang memang perlu dilakukan sesuai ketentuan berlaku. Hal ini untuk mencegah kerugian negara

"Jika nilai barang yang disampaikan tidak sesuai dengan harga barang sebenarnya, kita punya akses tahu pasar global berapa sih barang tersebut. Jadi ada check and balance yang harus dilakukan transparan dan nilai sesuai yang ditetapkan," ucapnya.

3. Alasan barang kiriman kena denda

Viral Barang Kiriman Kena Denda Puluhan Juta, Bea Cuka Beri Penjelasanilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Askolani pun menjelaskan alasan barang kiriman bisa terkena denda karena ketidaksesuaian pemberitahuan data barang kiriman dengan benar dan menghitung sendiri pungutan Bea Masuk dan PDRI (sistem self assessment) karena yang bersangkutan mengetahui detil jenis, jumlah, dan nilai barang yang sebenarnya.

Sebagai konsekuensi self-assessment tersebut, maka importir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Hal ini untuk memberikan keadilan bagi importir maupun negara dan menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya