Viral Barang Kiriman Seberat 0,5 Kg Kena Pajak Bea Masuk Rp32 Juta  

Aturan impor dan ekspor barang kiriman sesuai PMK/96/2023

Jakarta, IDN Times - Media sosial kembali dihebohkan dengan curhatan warganet perihal pajak barang impor yang sangat tinggi. Kisah tak mengenakan ini diungkap oleh Shahnaz, pemilik akun X @ladymitrescu.

Shahnaz menceritakan dirinya mendapat kiriman paket dari luar negeri oleh sang sahabat. Namun dirinya kaget karena dia harus membayar pajak bea cukai sebesar Rp32 juta.

“Guys… paket (baju) aku ketahan di bea cukai dikirimnya pake DHL beratnya 0,5 kg tapi aku diminta bayar pajak tekstil Rp32 juta ke Bea Cukai,” tulis Shahnaz dikutip IDN Times, Jumat (26/4/2024). 

Baca Juga: Bea Cukai soal Sepatu Harga Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31,8 Juta

1. Barang yang dikirim adalah kado

Viral Barang Kiriman Seberat 0,5 Kg Kena Pajak Bea Masuk Rp32 Juta  ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Shahnaz pun enggan bila harus membayar pajak bea cukai sebesar Rp32 juta itu. Apalagi, ia mengatakan barang tersebut merupakan hadiah dan dirinya sama sekali tak mengeluarkan uang.

“Masalahnya, it’s a gift. I don’t even pay for any of this (itu adalah hadiah, aku bahkan tidak membayarnya untuk ini),” tambahnya.

Baca Juga: Viral Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Bea Masuk Rp31,8 Juta

2. Perbedaan data saat menginput

Viral Barang Kiriman Seberat 0,5 Kg Kena Pajak Bea Masuk Rp32 Juta  Ilustrasi DHL. (Dok/Istimewa)

Shahnaz pun berusaha menghubungi pihak Bea Cukai soal masalah ini. Ia mendapat pesan dari pihak Bea Cukai bahwa barang atau paket tersebut mendapatkan sanksi administrasi sehingga pajaknya mencapai Rp32 juta.

"Diberitahukan oleh DHL nilai barang atau FOB sebesar 13,36 dolar AS ongkos kirim atau freight USD sebesar 7,22 dan asuransi atau insurance 0,1 dolar AS dengan total nlai pabean atau CIF 20,68 dolar AS," tulis Bea Cukai. 

Kemudian setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, barang tersebut merupakan Tiger Lily Top, Treasure Top, Studio Tank dengan nilai barang atau FOB 662,68 dolar AS, ongkos kirim atau freight 7,22 dolar AS, dan asuransi sebesar 0,1 dolar AS. Dengan demikian total nilai pabeannya menjadi 670 dolar AS.

Baca Juga: Pengamat Minta Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Tak Lebih Dua Digit

3. Rincian bea masuk berdasarkan perhitungan Bea Cukai

Viral Barang Kiriman Seberat 0,5 Kg Kena Pajak Bea Masuk Rp32 Juta  Pexels/Karolina Grabowska

Bea Cukai pun memberikan rincian nilai bea masuk yang mencapai Rp32 juta. 

  • Bea masuk  25 persen sebesar: Rp2.632.000
  • BMTP sebesar Rp109.000
  • Sanksi administrasi Rp25.503.000
  • PPN 11 persen sebesar Rp1.459.202 
  • PPh Impor 15 persen Rp1.989.300 

Sebagai informasi, impor dan ekspor barang kiriman sesuai dengan PMK 96 Tahun 2023 Jo PMK 111 Tahun 2023. 

Dalam situs Bea Cukai dijelaskan, ada beberapa alasan mengapa barang kiriman terkena denda, yakni pemberitahuan data barang kiriman dengan benar dan menghitung sendiri pungutan Bea Masuk dan PDRI (sistem self assessment). Hal itu karena yang bersangkutan mengetahui detail jenis, jumlah, dan nilai barang yang sebenarnya.

Sebagai konsekuensi self-assessment tersebut, maka importir akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda jika terdapat kesalahan pemberitahuan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk.

Hal ini untuk memberikan keadilan bagi importir maupun negara dan menciptakan persaingan yang sehat dengan industri dan UMKM dalam negeri.

Baca Juga: Daftar 19 Jenis Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Bea Cukai

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya