Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mendesak Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan yang menyatakan sebagian besar tarifnya tidak sah. Administrasinya mengajukan banding sekaligus permintaan percepatan proses pada Rabu (3/9/2025).
Hal itu bertujuan memperkuat otoritas presiden dalam menetapkan pajak impor terhadap negara lain. Jaksa Agung D John Sauer bahkan mendorong agar sidang dimulai awal November mendatang.
Sebelumnya, pada 29 Agustus 2025, Pengadilan Banding Federal memutuskan dengan suara 7–4 bahwa tarif tersebut melampaui kewenangan presiden. Pengadilan menilai penetapan tarif adalah tanggung jawab fundamental Kongres, sementara Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak mencantumkan aturan tentang tarif. Disebutkan bahwa IEEPA tidak menyebutkan tarif dan tidak memiliki perlindungan prosedural yang membatasi kewenangan presiden untuk mengenakan tarif, dilansir dari BBC.