Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengadilan AS Nyatakan Sebagian Tarif Trump Tidak Sah secara Hukum

Ilustrasi Bendera AS (freepik.com/wirestock)
Ilustrasi Bendera AS (freepik.com/wirestock)
Intinya sih...
  • Pengadilan AS menyatakan sebagian tarif Trump tidak sah secara hukum
  • Namun, pengadilan memberikan kelonggaran agar tarif tetap berjalan hingga 14 Oktober sebagai waktu tunggu bagi Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) memutuskan sebagian besar tarif yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump tidak sah secara hukum. Keputusan ini menjadi pukulan bagi kebijakan ekonomi internasional yang selama ini diandalkan Trump sebagai instrumen utama dalam negosiasi dan tekanan perdagangan global.

Keputusan ini menyoroti ketidaksesuaian penggunaan kekuasaan darurat ekonomi internasional yang diklaim Trump dalam menerbitkan tarif impor luas. Pengadilan menegaskan, undang-undang (UU) yang dipakai Trump tidak mencakup kewenangan untuk mengenakan tarif.

1. Keputusan pengadilan banding menolak kekuasaan darurat Trump untuk tarif

Rincian proposal RI ke Amerika.png
Donald Trump (Dok. White House)

Pengadilan Banding Federal di Washington, D.C., dengan suara 7-4 menegaskan, kekuasaan yang diberikan kepada presiden berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) tidak memperbolehkan pengenaan tarif sebesar yang dilakukan Trump.

"Statuta memberikan kekuasaan substansial kepada presiden atas respons keadaan darurat, namun tidak menyertakan kewenangan memungut tarif atau pajak," menurut pernyataan pengadilan.

Pernyataan ini berdasarkan teks undang-undang yang tidak menyebut pemberlakuan tarif sebagai bagian dari tindakan darurat.

Keputusan ini mengacu pada tarif resiprokal yang diumumkan Trump pada April 2025 kepada berbagai negara mitra dagang, serta tarif yang diterapkan beberapa bulan sebelumnya pada Februari 2025 terhadap China, Kanada, dan Meksiko. Pengadilan juga menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York yang sejak Mei 2025 menyatakan, Trump melampaui kekuasaannya dan membatalkan tarif tersebut.

Namun, pengadilan memberikan kelonggaran agar tarif tetap berjalan hingga 14 Oktober sebagai waktu tunggu bagi administrasi Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

2. Dampak kebijakan tarif Trump dan respons pemerintah

ilustrasi tarif impor (pexels.com/Markus Winkler)
ilustrasi tarif impor (pexels.com/Markus Winkler)

Putusan pengadilan mengancam strategi ekonomi Trump yang selama ini menggunakan tarif sebagai alat tekanan politik dan perdagangan. Beberapa aliansi dagang utama, termasuk Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan, terdampak oleh tarif yang kini dipertanyakan legalitasnya. Selain itu, tarif tertentu yang diberlakukan untuk mengatasi impor fentanyl dari China, Kanada, dan Meksiko juga terancam batal.

Juru Bicara Gedung Putih menegaskan administrasi akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.

"Semua tarif masih berlaku! Hilangnya tarif-tarif ini akan menjadi bencana bagi negara kita," ujar Trump melalui media sosialnya, dilansir Yahoo Finance.

Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap mendukung kebijakan tarif meski diputuskan ilegal oleh pengadilan banding dan berharap mendapatkan kepastian hukum di tingkat tertinggi peradilan AS.

3. Latar belakang hukum dan konteks pengadilan

ilustrasi tarif impor (pixabay.com/geralt)
ilustrasi tarif impor (pixabay.com/geralt)

Sengketa hukum ini bermula dari klaim Trump yang menggunakan IEEPA untuk menyatakan defisit perdagangan sebagai keadaan darurat nasional, guna membenarkan penetapan tarif luas pada impor. IEEPA sendiri adalah undang-undang yang dirancang untuk menangani ancaman luar biasa dan tidak biasa, seperti sanksi ke negara musuh dan pembekuan aset, bukan sebagai alat pemasang tarif perdagangan secara umum.

Pada Mei 2025, Pengadilan Perdagangan Internasional membatalkan beberapa tarif Trump karena IEEPA tidak memberi kekuasaan tak terbatas pada presiden untuk menetapkan tarif luas. Keputusan terbaru dari Pengadilan Banding Federal pada Jumat (29/8) menguatkan putusan ini sambil menunggu keputusan Mahkamah Agung.

Meski putusan menghapus sebagian besar tarif, beberapa tarif di bawah regulasi lain seperti tarif baja dan aluminium tetap dikecualikan dan berlaku. Akibatnya, meskipun kemenangan hukum ini besar, kebijakan tarif Trump masih memiliki beberapa pilar hukum yang berlaku sampai ada keputusan final Mahkamah Agung.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us