Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen untuk semua negara. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan bea resiprokal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Trump resmi menandatangani proklamasi pemberlakukan bea masuk impor sementara untuk mengatasi masalah pembayaran internasional dan menyeimbangkan hubungan dagang. Menggunakan wewenang Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, kebijakan ini menargetkan penguatan ekonomi bagi pekerja, petani, dan produsen domestik. Langkah ini diambil guna menahan aliran keluar dolar ke produsen asing serta mendorong relokasi produksi ke dalam negeri.
Melalui peningkatan produksi domestik, pemerintah AS optimistis dapat memperbaiki defisit neraca pembayaran, menciptakan lapangan kerja dengan upah layak, dan menekan biaya bagi konsumen.
"Proklamasi tersebut memberlakukan, selama 150 hari, bea masuk impor sebesar 10 persen ad valorem atas barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat. Bea masuk impor sementara ini mulai berlaku pada 24 Februari pukul 00.01 waktu standar timur (EST)," demikian dikutip dari situs web Gedung Putih, Sabtu (21/2/2026).
