Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota Dewan Pers: Tarif Trump Bisa buat Eksistensi Media Makin Sulit

Anggota Dewan Pers: Tarif Trump Bisa buat Eksistensi Media Makin Sulit
ilustrasi jurnalis (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih
  • Abdul Manan dari Dewan Pers menilai perjanjian tarif resiprokal Indonesia-AS bisa membuat posisi media makin sulit karena harus bernegosiasi langsung dengan platform digital besar tanpa dukungan pemerintah.
  • Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang publisher’s rights berpotensi berbenturan dengan kesepakatan dagang baru, yang dapat melemahkan upaya negara dalam memastikan pembagian keuntungan adil bagi media.
  • Dewan Pers mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan isi perjanjian tersebut dan berencana meminta klarifikasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital terkait dampaknya terhadap regulasi jurnalisme nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pers, Abdul Manan menilai perjanjian tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) yang diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) di Washington DC, AS bisa berdampak cukup serius terhadap keberlangsungan industri media ke depan. Sebab, ketika kesepakatan itu efektif berlaku, media harus bernegosiasi sendiri melawan platform raksasa seperti Google dan Meta.

Hal itu tertuang dalam pasal 3 yang membahas teknologi dan perdagangan digital. Di bagian penjelasan dari pasal 3.3 mengenai persyaratan bagi penyedia layanan digital tertulis 'Indonesia harus menahan diri dari sikap mewajibkan layanan peyedia jasa digital asal Amerika Serikat (AS) untuk mendukung organisasi media atau kantor berita melalui skema berbagi data pengguna, lisensi berbayar dan model berbagi keuntungan'.

Jurnalis senior itu memandang skema di dalam kesepakatan dagang itu merupakan inti dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 tahun 2024 mengenai tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

"Ini merupakan ketentuan yang membuat platform digital semakin sulit disentuh dan media harus bernegosiasi sendiri dengan platform. Eksistensi media semakin sulit," ujar Abdul ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Sabtu (21/2/2026).

Sebelumnya lewat Perpres yang diteken di era Joko "Jokowi" Widodo itu pemerintah memberikan dukungan dengan memaksa platform raksasa digital agar bersedia bekerja sama dengan perusahaan pers.

"Di dalam Perpres publisher's rights itu juga dibentuk komite yang berfungsi untuk menengahi bila terjadi sengketa antara media dengan platform digital," kata pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan di Dewan Pers.

Ia pun mengaku masih belum mengetahui apakah pemerintahan Prabowo Subianto akan tetap mengikuti Perpres tahun 2024 atau patuh terhadap kesepakatan dagang yang sudah diteken.

1. Ada konsekuensi bila pemerintah ikuti ketentuan Perpres 2024

Anggota Dewan Pers: Tarif Trump Bisa buat Eksistensi Media Makin Sulit
Presiden Prabowo Subianto ketika mengikuti pertemuan dengan para pengusaha Amerika Serikat (AS) di Washington DC pada Rabu, 18 Februari 2026. (www.instagram.com/@presidenrepublikindonesia)

Abdul menambahkan, seandainya pemerintahan Prabowo mematuhi Perpres tahun 2024 maka bisa berbenturan dengan kesepakatan dagang yang diteken pada Kamis kemarin.

"Ini adalah dampak yang menyebabkan media seolah diminta berkelahi sendiri saat melawan raksasa platform digital tanpa bisa berharap ada dukungan dari pemerintah sebab pemerintah terikat perjanjian dagang itu," tutur dia.

Ia menjelaskan, Perpres mengenai publiher's rights lahir dari latar belakang adanya pembagian keuntungan yang adil dari produk yang dihasilkan oleh perusahaan media karena raksasa platform digital lebih banyak menikmati keuntungan.

"Publisher's rights dibuat sebagai mekanisme negara untuk membantu media supaya mendapatkan perlakuan yang fair dan mendorong platform melakukan tindakan yang mendukung jurnalisme berkualitas," katanya.

2. Tingkat kepatuhan platform digital untuk berbagi keuntungan sudah rendah

Anggota Dewan Pers: Tarif Trump Bisa buat Eksistensi Media Makin Sulit
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan. (Dokumentasi Dewan Pers)

Abdul pun mengatakan, tingkat kepatuhan platform digital dalam mematuhi isi Perpres 2024 masih tergolong rendah. Hal itu berdasarkan laporan yang dirilis oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) pada 27 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, inisiatif perusahaan platform digital menjalin kerja sama dengan perusahaan pers masih jauh dari kata memadai. Jumlahnya pun, kata Abdul, belum signifikan bila dibandingkan dari kewajiban platform digital yang dimandatkan di dalam Perpres Nomor 32 tahun 2024.

"Dengan adanya kesepakatan dagang itu malah bisa mendorong platform digital semakin ogah atau tidak patuh terhadap Perpres publisher's rights. Meskipun realitanya masih harus dilihat," katanya.

Berdasarkan diskusi internal di kalangan Dewan Pers, mereka akan menanyakan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai penerapan perjanjian dagang yang sudah diteken oleh pemerintah. Apalagi kesepakatan dagang itu akan berlaku pada Mei 2026.

3. Dewan Pers tidak diajak berdiskusi soal isi perjanjian dagang

Anggota Dewan Pers: Tarif Trump Bisa buat Eksistensi Media Makin Sulit
Logo Dewan Pers (dok. Dewan Pers)

Abdul juga mengatakan sebelum diteken pada Kamis kemarin, Dewan Pers tidak diajak berdiskusi oleh pemerintah mengenai poin di dalam kesepakatan dagang tersebut.

"Setahu saya belum pernah ada pembicaraan dengan Dewan Pers mengenai itu," ujar Abdul.

Sebelumnya, dampak dari pemberlakuan kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS berdampak terhadap Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Khusus di Pasal 7 disebutkan kewajiban bagi hasil dan bagi data.

Berikut bunyi Pasal 7 Perpres Nomor 32 Tahun 2024:

(1) Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. lisensi berbayar;

b. bagi hasil;

c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau

d. bentuk lain yang disepakati.

(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More