Hariyadi Sukamdani: Pesangon PHK 32 Kali Gaji Gak Fair Buat Pengusaha

Sebab saat ini sudah ada program pensiun yang sifatnya wajib

Jakarta, IDN Times - Pasal krusial soal pesangon Pemutusan Hubungan Kerja dan pensiun dalam Klaster Ketenagakerjaan, Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang turun menjadi 25 bulan gaji dari 32 bulan seperti yang diatur UU Nomor 13 Tahun 2003, dianggap kubu pengusaha sebagai win-win solution. Sebab pesangon 32 gaji dianggap tidak adil lagi bagi mereka.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam diskusi dengan Forum Pemred terkait UU Cipta Kerja, Kamis malam (15/10/2020), mengatakan, dengan adanya program Jaminan Hari Tua yang masuk dalam BPJS Kekenagakerjaan, besaran pesangon 32 kali gaji sudah tidak relevan lagi.

1. Ini hitungan-hitungan yang dianggap tidak adil oleh pengusaha

Hariyadi Sukamdani: Pesangon PHK 32 Kali Gaji Gak Fair Buat PengusahaIlustrasi. (ANTARA FOTO/Rahmad)

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, soal pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak diatur di pasal 156. Hitungan detailnya tercantum dalam ayat 2 yang menyebutkan pekerja yang sudah bekerja sampai 8 tahun, mendapatkan pesangon 9 kali upah. Sedangkan uang penghargaan tercantum di ayat 3, di mana masa kerja 24 tahun lebih mendapatkan maksimum 10 kali upah.

Sementara uang penggantian hak yang menyangkut cuti tahunan yang belum diambil, biaya ongkos pulang bagi pekerja yang keluarganya di kota lain, penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan.

Yang kemudian dinilai tidak adil bagi pengusaha, kata Hariyadi, adalah pasal 167 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dirancang ketika belum ada kewajiban program pensiun bagi pekerja. Formula dalam pasal 167 inilah yang kemudian menjadi pegangan para Serikat Pekerja. Di mana, disebutkan, bagi perusahaan yang belum mempunyai program pensiun, maka formula hitungannya adalah 2 x pesangon. Jika pesangonnya 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun ke atas, kemudian dikalikan dua, maka jumlahnya menjadi 18 bulan.

Lalu ditambahkan uang penghargannya 1 x maksimum 10 bulan, sehingga ketika 18 bulan ditambah 10 bulan, total menjadi 28 bulan. Lalu penggantian hak yang 15 persen tadi seperti penggantian perumahan, kesehatan dan sebagainya, jika dihitung sekitar 4 bulan gaji. "Makanya ketemu angka yang 32 bulan itu. Ini yang jadi patokan," kata Hariyadi.

Baca Juga: Ciptaker Bikin Pesangon PHK Sebagian Dibayar Buruh? Ini Kata Kemenaker

2. Tidak perlu 32 bulan gaji lagi karena sudah ada program pensiun

Hariyadi Sukamdani: Pesangon PHK 32 Kali Gaji Gak Fair Buat PengusahaPengusaha yang tergabung dalam APINDO saat bertemu Presiden Jokowi, ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Namun di dalam UU Cipta Kerja, formula itu tidak dihitung lagi. Pemberi kerja hanya wajib memberikan maksimum 19 bulan gaji, dan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan membayar yang 6 bulannya.

"Jadi semua gak berubah sebetulnya, JHT, jaminan pensiun di BPJS Ketenagakerjaan tidak berubah. Nah, yang berubah itu pesangon terkait dengan UU 13 tadi yang menurut pandangan kami memang sudah tak relevan, karena dulu membuat formula sampai 32 kali gaji itu adalah kalau tidak ada program pensiun. Kan sekarang jaminan pensiun sudah mandatory," kata Hariyadi.

Dalam pasal 167 UU Nomor 13 Tahun 2003, Hariyadi menambahkan, pesangon 32 bulan gaji itu dibayar seluruhnya oleh pihak pemberi kerja. Padahal kalau bicara pensiun, kata dia seharusnya, urunan bersama. "Makanya banyak yang pada ngomel, investor pengusaha, karena dianggap gak fair. Sebab yang namanya pensiun ya pensiun, Jaminan Hari Tua ya Jaminan Hari Tua. Jadi seharusnya dapat dua itu saja, pensiun dan JHT," ujar dia.

Karena itulah, besaran pesangon 32 bulan gaji, kata dia, harus direvisi mengingat saat ini sudah ada program jaminan pensiun yang menjadi kewajiban perusahaan di Indonesia. "Tapi namanya masalah ketenagakerjaan, itu repotnya begitu. Sekali sudah diberlakukan, kalau dikurangi reaksinya luar biasa. Ini memang jadi masalah saat kita putuskan tidak hati-hati," kata dia.

3. Isi pasal 156 UU Nomor 13 Tahun 2003 soal pesangon

Hariyadi Sukamdani: Pesangon PHK 32 Kali Gaji Gak Fair Buat PengusahaIlustrasi pengesahan undang-undang. IDN Times/Arief Rahmat

Pasal 156

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon
dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan
upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan
upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan
upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan)
bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan
upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan
upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4
(empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5
(lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6
(enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu)
tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat)
tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.
(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana
pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas
perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi
syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama.
(5) Perubahan perhitungan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.

4. Isi pasal 156 Omnibus Law Cipta Kerja

Hariyadi Sukamdani: Pesangon PHK 32 Kali Gaji Gak Fair Buat PengusahaRatusan demonstran yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) berunjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja di Alun-alun Serang, Banten, Rabu (14/10/2020) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Pasal 156

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian
hak yang seharusnya diterima.

(2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

(3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Pesangon PHK di Omnibus Law Hanya 25 Kali Gaji, Ini Alasan Menaker

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya