Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menaikkan upah minimum. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta kepala daerah segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) terbaru dengan mengikuti kenaikan tersebut.
Adapun batas penetapan UMP 2024 ialah 21 November 2023, dan UMK pada 30 November 2023.
"Selanjutnya, kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah, agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujar Ida dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (11/11/2023).