Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Vedat Işıkhan menyampaikan, upah minimum bersih bulanan naik menjadi 28.075 lira (Rp10,9 juta) dari sebelumnya 22.104 lira (Rp8,6 juta), sementara upah bruto ditetapkan sebesar 33.030 lira (Rp12,9 juta). Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat ketiga Komisi Penentu Upah Minimum yang melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Işıkhan menegaskan, peningkatan upah ini bertujuan melindungi daya beli masyarakat dari tekanan inflasi.
“Dengan kenaikan upah baru, kami menegaskan komitmen untuk menjaga agar pekerja tidak tertekan oleh inflasi,” kata Işıkhan dalam konferensi pers di Ankara, dikutip dari Daily Sabah.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan dukungan subsidi untuk upah minimum dari 1.000 lira (Rp391,3 ribu) menjadi 1.270 lira (Rp497 ribu). Penyesuaian ini diperkirakan akan berpengaruh terhadap sekitar sepertiga tenaga kerja di Turki yang menjadikan upah minimum sebagai acuan bagi penggajian di sektor swasta.