Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Turki Jatuhkan Denda pada 13 Produsen Unggas akibat Kartel Harga

Peternakan ayam (commons.wikimedia.org/Achmad Fazeri)
Peternakan ayam (commons.wikimedia.org/Achmad Fazeri)
Intinya sih...
  • Denda 3,7 miliar lira Turki (Rp1,4 triliun) dikenakan pada 13 produsen unggas
  • Pertukaran informasi harga di kalangan produsen unggas menghambat persaingan pasar yang sehat
  • Produsen unggas diminta memberlakukan daftar harga secara langsung begitu diumumkan kepada pembeli
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Turki menjatuhkan denda antitrust sebesar 3,7 miliar lira Turki (Rp1,4 triliun) pada 13 produsen unggas. Pada Sabtu (27/9/2025), Dewan Antitrust Turki mengumumkan bahwa investigasi menyeluruh menemukan praktik pertukaran informasi antar produsen yang merugikan persaingan.

Dewan Antitrust menyatakan larangan praktik forward-pricing, di mana para produsen wajib menerapkan daftar harga langsung saat diumumkan ke pembeli. Langkah ini mencegah terjadinya pertukaran informasi yang dapat merugikan konsumen dan mengganggu mekanisme pasar bebas.

1. Pengenaan denda berdasarkan investigasi komprehensif

Dewan Antitrust Turki resmi mengenakan denda 3,7 miliar lira Turki (Rp1,4 triliun) kepada 13 produsen unggas. Denda ini dikenakan setelah penyelidikan menyeluruh terhadap praktik kolusi yang merugikan persaingan usaha.

"Penyelidikan komprehensif ini mengungkap adanya praktik pertukaran informasi yang berdampak negatif pada persaingan," ujar pernyataan resmi Dewan Antitrust Turki.

Dewan Antitrust Turki menyatakan bahwa instrumen forward-pricing selama ini memungkinkan produsen mengoordinasikan harga secara tidak sehat di pasar unggas domestik. Penindakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan persaingan yang adil demi kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehat.

Larangan tersebut mewajibkan produsen menerapkan daftar harga secara transparan dan langsung kepada pembeli. Dengan begitu, Dewan menegaskan bahwa semua pelaku pasar harus bersaing secara terbuka tanpa ada praktik yang menyamaratakan harga sebelum diumumkan secara resmi.

2. Dampak praktik pertukaran informasi terhadap pasar unggas

Dewan Antitrust mengungkap bahwa praktik pertukaran informasi harga di kalangan produsen unggas menghambat persaingan pasar yang sehat. Dengan adanya koordinasi harga, produsen dapat mengatur harga jual agar tetap tinggi, yang pada akhirnya merugikan konsumen.

Praktik semacam ini disebut sebagai penyebab distorsi pasar dan mengurangi insentif produsen untuk bersaing dalam hal kualitas maupun harga.

"Produsen harus segera menghilangkan kebiasaan ini agar persaingan dapat berjalan dengan sejalan kepada prinsip keadilan ekonomi," menurut pernyataan resmi Dewan Antitrust Turki, dilansir Bloomberg.

Selain itu, penghapusan praktek forward-pricing akan meningkatkan transparansi harga di pasar unggas, sehingga pembeli mendapatkan harga yang lebih kompetitif dan wajar. Langkah ini juga diharapkan dapat memperbaiki kondisi pasar dan memacu inovasi dalam industri unggas.

3. Penegakan kebijakan harga langsung untuk produsen unggas

Dewan Antitrust menginstruksikan produsen unggas agar segera memberlakukan daftar harga secara langsung begitu diumumkan kepada pembeli. Kebijakan ini bertujuan mencegah adanya pertukaran informasi terlebih dahulu yang bisa mengakibatkan praktik monopoli harga.

Instrumen forward-pricing yang selama ini dipakai produsen dianggap menghambat persaingan bebas. Dengan aturan baru ini, semua harga harus diumumkan secara transparan dan tanpa jeda kepada pembeli, sehingga tidak ada pemain yang dapat mengkordinasikan harga secara diam-diam.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Inalum Ungkap Wacana Bangun Smelter Baru

28 Sep 2025, 13:39 WIBBusiness