Urai PMK 113/2025: Apa yang Berubah dari Aturan Restitusi Cukai Lama?

Pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi di sektor fiskal, salah satunya melalui penyederhanaan proses restitusi cukai.
Langkah ini diwujudkan dengan pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2025, yang membawa pembaruan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya.
Regulasi ini tidak hanya menata ulang prosedur pengembalian cukai, tetapi juga menegaskan arah transformasi digital Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) demi efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
1. Restitusi Cukai dalam Aturan Lama
Sebelum PMK 113/2025 diberlakukan, mekanisme restitusi cukai masih menghadapi sejumlah kendala. Prosedur administrasi dinilai kompleks, sebagian proses berjalan manual, serta memerlukan koordinasi berlapis antara pelaku usaha dan petugas DJBC.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan perbedaan penafsiran aturan, memperpanjang waktu penyelesaian, dan meningkatkan potensi sengketa administratif.
Selain itu, sistem lama belum sepenuhnya terintegrasi secara digital, sehingga pelaku usaha harus menyiapkan banyak dokumen fisik. Hal ini berdampak pada efisiensi biaya dan waktu, terutama bagi industri dengan volume pengembalian pita cukai yang besar.
2. Substansi Baru dalam PMK 113/2025

PMK 113/2025 hadir untuk menjawab tantangan tersebut. Regulasi ini secara khusus mengatur pengembalian cukai atas barang kena cukai (BKC) yang dikembalikan ke pabrik untuk dimusnahkan atau diolah kembali. Pemerintah menekankan sistem restitusi yang lebih sederhana, modern, dan terstandar.
Salah satu perubahan utama adalah penguatan dasar hukum Restitusi Cukai Praktis, sebagaimana diulas dalam portal informasi digital terpercaya surat-indonesia.com. Sehingga pelaku usaha memperoleh kepastian dalam mengajukan pengembalian cukai sesuai prosedur.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pembaruan ketentuan ini bertujuan memberi kejelasan aturan bagi semua pihak.
“PMK 113/2025 mengatur pengembalian cukai agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum melalui pembaruan ketentuan,” ujarnya, dikutip dari Surat Indonesia.
3. Digitalisasi sebagai Pembeda Utama

Perbedaan paling mencolok antara PMK 113/2025 dan aturan lama terletak pada penerapan sistem digital berbasis teknologi informasi. Proses administrasi restitusi kini diarahkan agar berjalan secara elektronik, terintegrasi, dan transparan.
Dokumen penting seperti CK-2 dan CK-3 tetap digunakan, namun pengelolaannya semakin terdigitalisasi. CK-2 mencatat pemusnahan pita cukai, sedangkan CK-3 merekam penerimaan kembali pita cukai yang dikembalikan. Digitalisasi ini memudahkan monitoring, mempercepat proses verifikasi, serta meminimalkan potensi kesalahan administratif.
4. Dampak bagi Pelaku Usaha dan DJBC

Implementasi PMK 113/2025 disambut positif oleh pelaku usaha. Sepanjang 2025, restitusi cukai tunai tercatat mencapai Rp8 miliar, sementara pengembalian melalui pelunasan cukai berikutnya dengan CK-2 dan CK-3 mencapai Rp3,4 triliun.
Angka ini mencerminkan tingginya pemanfaatan skema restitusi serta meningkatnya kepercayaan terhadap sistem yang berlaku.
Bagi DJBC, regulasi baru ini memperkuat fungsi pelayanan dan pengawasan. Sistem yang lebih modern membantu petugas bekerja lebih efisien, sekaligus menjaga akuntabilitas dalam setiap tahapan restitusi.
PMK 113/2025 menandai perubahan penting dalam tata kelola restitusi cukai di Indonesia. Dibandingkan aturan lama, regulasi ini menawarkan prosedur yang lebih sederhana, kepastian hukum yang lebih kuat, serta dukungan sistem digital yang terintegrasi.
Dengan pendekatan modern dan transparan, pemerintah berharap proses restitusi cukai tidak lagi menjadi beban administratif, melainkan bagian dari ekosistem fiskal yang mendukung iklim usaha sehat dan tata kelola keuangan negara yang akuntabel. (WEB/BAP)


















