Pengelolaan utang pemerintah melalui penerbitan SBN turut mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik, inklusi keuangan, serta peningkatan
literasi keuangan masyarakat dari savings society menjadi investment
society.
Sejalan dengan hal tersebut, kepemilikan investor individu di SBN domestik terus mengalami peningkatan sejak 2019 yang hanya mencapai 2,95 persen menjadi 7,72 persen pada periode (2023).
"Lembaga keuangan, SBN berperan penting dalam memenuhi kebutuhan investasi dan pengelolaan likuiditas, serta menjadi salah satu instrumen mitigasi risiko. Hal ini menjadikan perbankan sebagai pemilik SBN domestik terbesar, pada periode ini
mencapai 26,51 persen, kemudian diikuti perusahaan asuransi dan dana pensiun yang memegang sekitar 18,47 persen," tegas Kemenkeu.
Lebih lanjut, kepemilikan SBN oleh Bank Indonesia tercatat 19,43 persen antara lain digunakan sebagai instrumen pengelolaan moneter. Sementara itu, investor asing hanya memiliki SBN domestik sekitar 14,93 persen termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan
bank sentral asing.
"Sisanya, kepemilikan SBN dipegang oleh institusi domestik lainnya untuk memenuhi
kebutuhan investasi dan pengelolaan keuangan institusi bersangkutan," ungkap Kemenkeu.