Duh! Utang Pemerintah Tembus Rp8.041 Triliun

Jakarta, IDN Times - Posisi utang pemerintah Indonesia bertambah menjadi Rp8.041,01 triliun hingga 30 November 2023. Jumlah itu naik 1,13 persen atau Rp90,49 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp7.950,52 triliun.
Begitu pun bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu, utang Indonesia mengalami peningkatan hingga Rp486,9 triliun, dari nilai saat itu yang hanya Rp7.554,2 triliun.
1. Rasio utang ikut naik

Penambahan nominal utang pun berdampak pada peningkatan asio utang pemerintah mencapai 38,11 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Meski begitu, rasio utang tersebut masih di bawah batas aman 60 persen terhadap PDB sesuai dengan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara.
"Rasio ini juga masih lebih baik dari yang telah ditetapkan pada kisaran 40 persen dalam Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026,” tulis Kemenkeu dalam buku APBN KiTa, yang dikutip Selasa (19/12/2023).
2. Mayoritas utang dalam bentuk SBN

Utang pemerintah terdiri atas dua jenis yakni berbentuk surat berharga negara (SBN) dan pinjaman. Mayoritas utang pemerintah didominasi oleh instrumen SBN yakni 88,61 persen dan pinjaman 11,39 persen.
Utang dalam bentuk SBN Rp7.124,98 triliun, rinciannya:
- SBN domestik Rp5.752,25 triliun
- SBN valuta asing Rp1.372,73 triliun
Kemudian utang pemerintah dalam bentuk pinjaman sebesar Rp916,03 triliun.
- Pinjaman dalam negeri Rp29,97 triliun
- Pinjaman luar negeri Rp886,07 triliun
Kemenkeu mengklaim, pengelolaan utang pemerintah melalui penerbitan SBN mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik, inklusi keuangan, serta peningkatan
literasi keuangan masyarakat dari savings society menjadi investment society.
"Pemerintah terus berupaya mewujudkan pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid. Salah satu strateginya adalah melalui pengembangan berbagai instrumen
SBN, termasuk pula pengembangan SBN tematik berbasis lingkungan," tulis Kemenkeu.
3. Utang bakal dikelola dengan cermat

Pemerintah senantiasa mengelola utang secara cermat dan terukur dengan memperhatikan komposisi mata uang, suku bunga, serta jatuh tempo yang optimal.
Selaras dengan kebijakan umum pembiayaan utang, maka pemerintah akan mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luarnegeri sebagai pelengkap.
"Sejalan dengan hal tersebut, kepemilikan investor individu di SBN domestik terus mengalami peningkatan sejak 2019 yang hanya mencapai 2,95 persen menjadi 7,69 persen," ungkap Kemenkeu.