80 Korban PHK sudah Cairkan JKP, yang Mau Cek Syaratnya!

Manfaat JKP berupa uang tunai hingga pelatihan skill

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan per Kamis (24/2/2022) kemarin, sebanyak 80 peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dengan demikian, meski peluncuran program JKP yang seharusnya digelar pada Selasa (22/2/2022) lalu ditunda, namun manfaat JKP tetap bisa diklaim peserta yang memenuhi syarat. Dalam hal ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Program JKP, launching ditunda? Tetap berjalan gak? Tetap berjalan. Per Februari 2022, manfaat JKP sudah dapat diterima oleh para pekerja yang eligible. Per 24 kemarin, berdasarkan data kami sudah ada 80 peserta yang menerima uang tunai karena sudah memenuhi syarat," kata Anggoro dalam diskusi media secara virtual, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Besar Mana Nominal Pencairan JHT dan JKP? Ini Hitungan Pemerintah

1. Banyak korban PHK yang antre klaim JKP

80 Korban PHK sudah Cairkan JKP, yang Mau Cek Syaratnya!Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini masih banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dalam proses klaim program JKP.

"Jadi poinnya JKP sudah diterima, dan dalam proses, dalam pipeline masih banyak lagi yang sedang dalam proses verifikasi," ujar Anggoro.

2. Syarat mendapatkan JKP bagi korban PHK

80 Korban PHK sudah Cairkan JKP, yang Mau Cek Syaratnya!Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Program JKP diperuntukkan kepada segmen penerima upah, yaitu pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan. Jika tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status penerima upah atau badan usaha, maka tidak memenuhi kategori klaim JKP.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Klaim JKP untuk Korban PHK

3. Manfaat yang didapat dari program JKP

80 Korban PHK sudah Cairkan JKP, yang Mau Cek Syaratnya!ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada tiga manfaat yang didapat dari program JKP.

Pertama, manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Adapun manfaat yang diberikan ialah sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan, dan 3 bulan berikutnya manfaat yang diperoleh sebesar 25 persen dari upah.

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan. Namun, nominal upah yang akan dihitung atau diformulasikan dalam manfaat uang tunai JKP dibatasi, yakni hanya Rp5 juta. Dengan demikian, apabila gaji terakhir seorang korban PHK adalah Rp6 juta, maka nominal yang digunakan untuk menghitung manfaat uang tunai JKP hanya sebesar Rp5 juta.

Sebagai simulasi, korban PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai JKP senilai Rp2,25 juta setiap bulannya pada 3 bulan pertama. Lalu, pada 3 bulan berikutnya, manfaat yang diperoleh senilai Rp1,25 juta. Dengan demikian, korban PHK mendapatkan manfaat Rp6,75 juta pada 3 bulan pertama, Rp3,75 juta pada 3 bulan berikutnya. Total manfaat yang diperoleh sebesar Rp10,5 juta.

Manfaat kedua adalah akses informasi kerja yang terdiri dari layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Ketiga, pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Baca Juga: Akan Revisi Aturan JHT, Menaker Punya Waktu 3 Bulan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya