Ada 1.739 Perusahaan Gak Taat Bayar THR di 2022, Dikenakan Sanksi Ini

Baru 1.185 perusahaan yang ditindak

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan sebanyak 1.739 perusahaan tak taat mengikuti ketentuan membayar tunjangan hari raya (THR) pada 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, dari 1.739 perusahaan yang dilaporkan ke Posko THR tahun lalu, sebanyak 1.185 persusahaan telah ditindaklanjut.

"Ada 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh Pengawas Ketenagakerjaan Daerah," kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Perusahaan Gak Taat Bayar THR? Bisa Dibekukan! 

1. Perusahaan diberi sanksi administratif

Ada 1.739 Perusahaan Gak Taat Bayar THR di 2022, Dikenakan Sanksi Iniilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Ida mengatakan, perusahaan-perusahaan yang ditindaklanjut itu sudah diberikan sanksi administratif.

"Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang memberikan perizinan di daerah," tutur Ida.

Baca Juga: THR Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran, Menaker: Gak Boleh Dicicil!

2. Perusahaan bisa dibekukan bila tak taat pembayaran THR

Ada 1.739 Perusahaan Gak Taat Bayar THR di 2022, Dikenakan Sanksi Iniilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun sanksi terkait pelanggaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi terberat berupa pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksinya yang pertama ada teguran tertulis. Kedua pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha," ujar Ida.

Salah satu bentuk pelanggaran THR, misalnya membayar dengan dicicil, memotong nominal THR, tak memberikan THR pada karyawan, dan sebagainya.

Baca Juga: 5 Tips Kelola THR secara Bijak, Atur Budget Seperlunya dan Ditabung

3. Perusahaan diminta taat bayar THR melihat ekonomi RI sudah pulih

Ada 1.739 Perusahaan Gak Taat Bayar THR di 2022, Dikenakan Sanksi Iniilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika saat pandemik COVID-19 pemerintah memberikan kelonggaran pada perusahaan yang terdampak terkait kewajiban THR, tahun ini tidak. Ida mengatakan, perekonomian Indonesia sudah menunjukkan pemulihan yang kuat. Oleh sebab itu, dia memerintahkan perusahaan-perusahaan patuh membayar THR.

"Untuk tahun ini, kita juga belum tahu, dan berharap karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," ucap Ida.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya