Ada DPO, Petani Kelapa Sawit Gak Boleh Rugi!

Kebijakan DPO disalahartikan sehingga harga TBS turun

Jakarta, IDN Times - Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) tidak boleh merugikan petani kelapa sawit. Khususnya DPO, hanya diberlakukan kepada eksportir yang wajib memasok 20 persen kebutuhan domestik demi stabilisasi harga minyak goreng.

Dengan demikian, harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) Rp9.300 per kilogram (kg), dan RBD Palm Olein Rp10.300/kg hanya berlaku untuk eksportir. Tidak ditujukan untuk menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani kelapa sawit.

Baca Juga: Kebijakan Satu Harga Berakhir, Ini HET Baru Minyak Goreng

1. Pengusaha sawit memanfaatkan kebijakan DPO buat beli TBS murah

Ada DPO, Petani Kelapa Sawit Gak Boleh Rugi!Pekerja di pabrik kelapa sawit milik PTPN III Hapesong, Batangtoru, Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Pemerintah sendiri mulai menerapkan kebijakan DMO dan DPO per Kamis, (27/1) lalu. Sehari setelah kebijakan itu berlaku, harga TBS turun, sebab para pengusaha kelapa sawit menawar TBS dengan harga yang diturunkan.

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi sendiri memberikan klarifikasi terkait kebijakan tersebut karena ada kesalahan atas tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

"Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” tutur Lutfi dalam keterangan resminya, Senin (31/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Akui Ada Perdebatan Panjang dalam Kebijakan Minyak Goreng

2. Kebijakan DMO dan DPO demi tekan harga minyak goreng di tingkat konsumen

Ada DPO, Petani Kelapa Sawit Gak Boleh Rugi!Minyak goreng satu harga, Alfamidi Rawa Belong, Jakbar pada Rabu (19/1/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kebijakan DMO berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO. Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga dalam kebijakan DPO.

Hal itu dilakukan demi mencapai harga minyak goreng yang terjangkau untuk konsumen, yakni Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000/liter untuk minyak goreng kemasan premium.

“Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” ujar Lutfi.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka Karena Distributor Menahan Barang

3. Pengusaha yang menyimpang bakal ditindak tegas

Ada DPO, Petani Kelapa Sawit Gak Boleh Rugi!Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (Dok. Kemendag)

Oleh karena itu, bagi pengusaha yang menyimpang dari kebijakan DMO dan DPO akan ditindak tegas oleh pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

“Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” ucap Wisnu.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya