Kebijakan Satu Harga Berakhir, Ini HET Baru Minyak Goreng

HET minyak goreng tak lebih dari Rp14.000 per liter

Jakarta, IDN Times - Senin (31/1/2022) menjadi hari terakhir berlakunya kebijakan satu harga minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter. Mulai besok, Selasa (1/2/2022), pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng.

Namun, masyarakat tak perlu panik. Sebab, HET yang ditetapkan pemerintah tidak lebih dari Rp14 ribu per liter. Pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. HET tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sementara itu, pada kebijakan satu harga sebelumnya, minyak goreng kemasan sederhana maupun premium dijual Rp14.000 per liter.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka Karena Distributor Menahan Barang

1. Pemberian subsidi minyak goreng dicabut

Kebijakan Satu Harga Berakhir, Ini HET Baru Minyak GorengMinyak goreng satu harga, Transmart Central Park pada Rabu (19/1/2022). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kebijakan satu harga minyak goreng sendiri diberlakukan sejak Rabu, (19/1/2022). Bagi pengusaha ritel yang menjual minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter, akan diberikan subsidi pemerintah untuk menutupi selisih harga penjualan, dengan selisih harga pembelian minyak goreng dari distributor atau produsen.

Namun, dengan kebijakan HET ini, maka pemerintah tak lagi mengucurkan subsidi kepada pedagang. Adapun subdisi diberikan dari dana pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dana yang disiapkan sebelumnya Rp7,6 triliun.

2. Pemerintah berlakukan kebijakan DPO

Kebijakan Satu Harga Berakhir, Ini HET Baru Minyak GorengDirektur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan. (dok. Tangkapan Layar)

Penetapan HET itu berawal dari kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) yang diberlakukan pemerintah sejak 27 Januari 2022. Dalam kebijakan itu, pemerintah menetapkan harga bahan baku minyak goreng, yakni minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) Rp9.300 per kilogram (kg), dan olein Rp10.300 per liter. Harga DPO itu pun sudah termasuk PPN.

"Mulai 1 Februari, karena harga bahan baku minyak sawit sudah diturunkan melalui DPO, maka dalam hal ini pembayaran selisih harga dari harga keekonomian (subsidi) tidak lagi diperlukan. Jadi BPDPKS tak perlu lagi siapkan anggarannya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1/2022).

3. Mengintip kebijakan DMO, eksportir harus pasok minyak sawit ke dalam negeri

Kebijakan Satu Harga Berakhir, Ini HET Baru Minyak GorengIlustrasi kelapa sawit. (IDN Times/Sunariyah)

Selain DPO, pemerintah juga menerbitkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) kepada produsen bahan baku minyak goreng atau minyak goreng. Melalui DMO, maka seluruh produsen wajib memasok minyak sawit ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor pada 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, memastikan kebijakan DMO tak mengganggu ekspor CPO. Sebab, kebutuhan minyak goreng nasional di 2022 sudah diperkirakan, yakni 5,7 juta kilo liter (kl).

Lebih rinci, dari kebutuhan tersebut, untuk rumah tangga sebesar 3,9 juta kl, di antaranya 1,2 juta kl untuk kemasan premium, 231 ribu kl kemasan sederhana, dan 2,4 juta kl untuk kemasan curah. Lalu, kebutuhan industri diperkirakan sebesar 1,8 juta kl.

"Jadi 5,7 juta kl itu sudah ada, cuma karena harga kan semakin meningkat. Dengan adanya DMO kita pastikan itu tidak akan keluar," ucap Wisnu.

Baca Juga: Sri Mulyani Akui Ada Perdebatan Panjang dalam Kebijakan Minyak Goreng

4. Pengusaha yang jual minyak goreng di atas DPO dan HET bakal dihukum tegas

Kebijakan Satu Harga Berakhir, Ini HET Baru Minyak GorengMenteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (Dok. Kemendag)

Dalam kesempatan itu juga, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya menyiapkan tindakan tegas bagi pengusaha yang melanggar kebijakan DPO, atau pun menjual minyak goreng di atas HET.

Dia juga meminta produsen minyak kelapa sawit terus memasok stok kepada pedagang agar stok tidak kosong.

"Kepada produsen, kami mengintruksikan untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng, dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer," tutur dia.

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya