Ada Perjanjian Ekstradisi, Satgas Kejar Pengemplang BLBI di Singapura

Perjanjian ekstradisi permudah proses penagihan dana BLBI

Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Rionald Silaban mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura bisa mempermudah proses penagihan hak negara kepada para pengemplang BLBI.

"Dengan penandatanganan itu, maka beberapa hal yang tidak bisa diselesaikan, dengan perjanjian ekstradisi tersebut, kita bisa selesaikan," kata Rionald dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR RI yang ditayangkan di YouTube, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Pengemplang BLBI yang Ubah Kewarganegaraan Tetap Bisa Ditangkap!

1. Banyak pengemplang BLBI di Singapura

Ada Perjanjian Ekstradisi, Satgas Kejar Pengemplang BLBI di SingapuraKawasan Marina Bay Sands, Singapura (IDN Times/Indiana)

Rionald mengatakan, perjanjian ini bisa mempermudah proses penagihan, karena banyak obligor BLBI yang berada di Singapura.

"Mudah-mudahan ini juga menjadi salah satu upaya, sehingga Satgas BLBI bisa menggunakan apa yang telah diupayakan pemerintah, yaitu terkait ekstradisi tersebut," tutur dia.

2. Pengemplang BLBI yang ubah status kewarganegaraan tetap bisa ditangkap

Ada Perjanjian Ekstradisi, Satgas Kejar Pengemplang BLBI di SingapuraIlustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan perjanjian tersebut, Satgas BLBI bisa menindak pengemplang BLBI yang mengubah kewarganegaraan, dari Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Singapura.

Secara keseluruhan, para pelaku kejahatan yang mengubah kewarganegaraan demi menghindari penegakan hukum tak bisa lagi bersembunyi di bawah status kewarganegaraan barunya dengan adanya perjanjian ekstradisi tersebut.

Dalam perjanjian ekstradisi ini, status warga negara pelaku kejahatan yang berubah tidak dapat mengecualikan pelaksanaan ekstradisi. Adapun pelaksanaan ekstradisi harus dilakukan berdasarkan status kewarganegaraan pelaku ketika tindak kejahatan terjadi. Artinya, status kewarganegaraan yang berlaku adalah WNI. Sebab, saat kejahatan dilakukan, pelaku masih berstatus sebagai WNI.

Baca Juga: Mahfud MD: 120 Sertifikat Tanah Diserahkan Obligor BLBI di Singapura 

3. Penyitaan aset di Singapura bisa dilakukan

Ada Perjanjian Ekstradisi, Satgas Kejar Pengemplang BLBI di SingapuraIlustrasi Marina Bay, Singapura (IDN Times/Indiana)

Tak hanya itu, perjanjian ekstradisi ini juga akan melengkapi dan menyempurnakan komitmen kedua negara sebagai sesama negara ASEAN terkait perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (ASEAN Mutual Legal Assistance Treaty) yang mengharuskan kerja sama di antaranya terkait pencarian pelaku kejahatan, penggeledahan, maupun penyitaan aset.

Perjanjian ekstradisi yang ditandatangani oleh kedua negara memungkinkan
dilakukannya ekstradisi terhadap pelaku 31 jenis tindak pidana serta pelaku kejahatan lainnya yang telah diatur dalam sistem hukum kedua negara. Perjanjian ini juga
menyepakati pemberlakukan masa retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan
yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian ekstradisi Indonesia Singapura.

Baca Juga: KPK Yakin Mudah Tangkap Koruptor Usai Ada Ekstradisi dengan Singapura

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya