Ada Vaksin Gratis di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Buat Penumpang KA

Vaksinasi jadi syarat wajib bagi penumpang KA jarak jauh

Jakarta, IDN Times - Penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh bisa melakukan vaksinasi COVID-19 gratis di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Program ini digelar PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta.

Program vaksinasi gratis ini merupakan tindak lanjut dari pengetatan syarat perjalanan selama PPKM darurat di Pulau Jawa. Penumpang KA jarak jauh wajib melampirkan bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Selain itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Darurat: Naik Pesawat, Bus, Kereta Harus Tunjukkan Sudah Vaksin 

1. Syarat ikut vaksinasi gratis

Ada Vaksin Gratis di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Buat Penumpang KAIDN Times/Marisa Safitri

Berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun:

  • Berusia lebih dari 18 tahun;
  • Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama;
  • Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket KA jarak jauh yang berlaku;
  • Memiliki KTP (NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin);
  • Calon Penumpang dalam kondisi sehat.

2. Waktu pelaksanaan vaksinasi

Ada Vaksin Gratis di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Buat Penumpang KAStasiun Pasar Senen. (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dikutip dari pernyataan resmi PT KAI, Senin (5/7/2021), kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Calon penumpang KA jarak jauh diwajibkan melakukan vaksinasi H-1 sebelum tanggal keberangkatan.

Baca Juga: Terbang Pakai Lion Air Group Juga Dapat Vaksin Gratis

3. Penumpang dengan alasan medis tak wajib vaksin

Ada Vaksin Gratis di Stasiun Gambir dan Pasar Senen Buat Penumpang KAStasiun Pasar Senen. (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara itu, untuk calon penumpang yang tidak bisa melakukan vaksinasi COVID-19 karena alasan medis tetap bisa melakukan perjalanan dengan KA jarak. Namun, calon penumpang tersebut wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis, disertai dengan surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Selain itu, calon penumpang dengan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Lalu, untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Adapun seluruh ketentuan di atas mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya