Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Airlangga: Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto (dok. Youtube Kemenko Maritim dan Investasi)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto (dok. Youtube Kemenko Maritim dan Investasi)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan revisi tersebut akan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun depan.

"Pemerintah akan menyampaikan surat kepada pimpinan DPR RI untuk memasukkan revisi UU ke dalam Prolegnas prioritas di tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK)," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (29/11/2021).

1. Airlangga klaim UU Cipta Kerja tambah jumlah kesempatan kerja baru

Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Airlangga juga membeberkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menyatakan implementasi UU Cipta Kerja menciptakan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja selama periode Januari-September 2021.

"Pada triwulan I sebanyak 311.793 tenaga kerja, di triwulan II sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan pada triwulan III sebanyak 288.687 tenaga kerja," tutur Airlangga.

2. Ada 379.051 usaha kantongi izin pemerintah

Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, implementasi UU Cipta Kerja juga dinyatakan telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) selama periode 4 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2021.

"Perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada Usaha Mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen), Usaha Kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91 persen), Usaha Menengah sebanyak 3.783 perizian (1 persen), dan Usaha Besar sebanyak 2.557 perizinan
(0,67 persen)," tutur Airlangga.

3. Jokowi pastikan tak ada pasal di UU Cipta Kerja yang dibatalkan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan tak ada satu pun pasal di UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan meski MK meminta untuk direvisi.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU cipta kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," tutur Jokowi dalam konferensi pers virtual.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us