Aturan Lengkap Larangan Medsos Layani Jual-Beli, Bisa Dicabut Izinnya!

TikTok Shop dilarang layani jual-beli

Jakarta, IDN Times - Regulasi yang melarang platform media sosial dan social commerce dalam melayani transaksi telah terbit.

Larangan itu tertuang dalam pasal 21 ayat (3) dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya," bunyi pasal tersebut yang dikutip Kamis, (27/9/2023).

Baca Juga: Gak Cuma TikTok, 4 Medsos Ini Juga Termasuk Social Commerce

1. Pemerintah tetapkan sanksi bagi platform medsos dan social commerce yang masih layani transaksi

Aturan Lengkap Larangan Medsos Layani Jual-Beli, Bisa Dicabut Izinnya!Ilustrasi Belanja Online/Belanja di e-commerce. (IDN Times/Aditya Pratama)

Permendag 31 tahun 2023 tersebut juga mengatur sanksi bagi platform media sosial dan social commerce yang masih melayani transaksi jual-beli secara langsung. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap, seperti yang tertuang dalam pasal 50 ayat (2). Berikut sanksinya:

  • Peringatan tertulis;
  • Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
  • Dimasukkan dalam daftar hitam;
  • Pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang;
  • Pencabutan izin usaha.

Baca Juga: TikTok Shop Harus Ganti Izin Operasi Jika Tetap Layani Jual-Beli

2. Pemerintah tetapkan minimal transaksi cross border dari platform e-commerce

Aturan Lengkap Larangan Medsos Layani Jual-Beli, Bisa Dicabut Izinnya!Ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Permendag nomor 31 tahun 2023 tersebut juga mengatur harga minimum dari transaksi lintas negara atau cross border yang dilakukan langsung melalui e-commerce atau marketplace.

Harga minimum ialah 100 dolar AS per unit barang, seperti yang tertuang dalam pasal 19 ayat (2).

3. Pedagang hanya boleh jual barang impor yang sudah penuhi sertifikat atau izin edar

Aturan Lengkap Larangan Medsos Layani Jual-Beli, Bisa Dicabut Izinnya!ilustrasi e-commerce (IDN Times/Aditya Pratama)

Permendag nomor 31 tahun 2023 juga mewajibkan produk impor yang dijual melalui platform online yang berkedudukan di Indonesia untuk memenuhi persyaratan sertifikat dan izin edar. Misalnya, pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman, izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk produk kosmetik, dan sebagainya.

Kementerian Perdagangan menyatakan, Permendag 31 tahun 2023 itu diterbitkan dengan tujuan penciptaan ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

Kemudian, mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha PMSE dalam negeri. Terakhir, meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri.

Baca Juga: Pakar Nilai Influencer Mestinya Dukung Jokowi soal TikTok Shop

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya