Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Dilaporkan? Ini Penjelasan Kemenkeu

Kemenkeu akui ada kekeliruan di video BC Kualanamu

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal pungutan bea cukai terhadap barang yang dibawa penumpang ke luar negeri dari Indonesia.

Pembahasan itu ramai setelah akun Instagram @beacukaikualanamu mengunggah video terkait deklarasi barang bawaan penumpang yang hendak ke luar negeri di terminal kedatangan bandara untuk meraih Surat Permohonan Membawa Barang ke Luar Negeri (SPMB) atau formulir BC 3.4.

Fasilitas SPMB diperlukan agar barang yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia tak dikenakan pungutan bea masuk atau pajak impor.

Video itu ramai dengan kritikan warganet (netizen) yang menganggap regulasi itu menyulitkan, dan diartikan sebagai upaya memperoleh lebih banyak pendapatan pajak negara.

Baca Juga: Jastipers Medan Menilai Aturan Baru dari Bea Cukai Terlalu Berlebihan

1. Kemenkeu akui video yang diunggah BC Kualanamu tak sesuai dengan aturan dan praktik di lapangan

Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Dilaporkan? Ini Penjelasan KemenkeuIlustrasi di bandara (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Merespons hal tersebut, Staf Khusus Kementerian Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo buka suara. Dia mengakui video yang diunggah Bea Cukai Kualanamu tak sesuai dengan substansi peraturan dan praktik di lapangan.

Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017.

“Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul,” kata Prastowo melalui akun X @prastow yang dikutip Minggu, (24/3/2024).

Video itu pun sudah dihapus oleh akun Instagram @beacukaikualanamu.

Setidaknya, ada beberapa poin pembahasan dalam video Bea Cukai Kualanamu yang diluruskan oleh Prastowo.

2. Ketentuan pelaporan barang bawaan ke luar negeri diutamakan untuk barang bernilai tinggi

Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Dilaporkan? Ini Penjelasan KemenkeuKejuaraan balap sepeda dunia International Banyuwangi Tour de Ijen di Banyuwangi, Jatim (dok. Pemkab Banyuwangi)

Prastowo mengatakan, ketentuan deklarasi barang bawaan ke luar negeri itu telah diterapkan sejak 2017. Namun, ketentuan deklarasi barang agar tak dikenakan pajak impor saat dibawa kembali ke Indonesia diutamakan untuk barang bernilai tinggi.

“Seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau peralatan untuk kegiatan seni seperti syuting, konser (gitar, keyboard, drum, kamera, dan lain-lain),” tutur Prastowo.

Dia menegaskan, regulasi itu tak diutamakan kepada barang bawaan seperti tas yang dipakai penumpang yang hendak ke luar negeri.

“Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan,” kata Prastowo.

Selain itu, dia meluruskan bahwa layanan deklarasi barang bawaan penumpang ke luar negeri juga dilakukan di terminal keberangkatan internasional, bukan di terminal kedatangan. Hal itu mengoreksi penjelasan dalam video Bea Cukai Kualanamu yang menyatakan bahwa penumpang harus melakukan deklarasi di terminal kedatangan, setelah mencetak boarding pass di terminal keberangkatan.

“Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional, bukan di area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi,” ucap Prastowo.

Baca Juga: Permendag Pembatasan Barang Bawaan Jangan sampai Ganggu UMKM

3. Bea Cukai buka suara

Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Dilaporkan? Ini Penjelasan KemenkeuKantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (dok. DJBC)

Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu juga memberikan klarifikasi atas regulasi tersebut. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan deklarasi barang itu sifatnya opsional, alias tak wajib.

“Kami tegaskan kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” ucap Nirwala dalam keterangan resmi.

Dia mengatakan, deklarasi barang bawaan ke luar negeri itu akan memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengadakan kegiatan di luar negeri. Misalnya, perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran, atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari Indonesia, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” ujar Nirwala.

Baca Juga: Tuai Keluhan, Zulhas Mau Revisi Pembatasan Barang Bawaan Luar Negeri

4. Founder Drone Emprit pertanyakan nasib barang bawaan yang tak dibawa kembali ke Indonesia

Sebelumnya, Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi juga mempertanyakan regulasi tersebut. Dia khawatir apabila barang bawaan ke luar negeri yang tak dibawa kembali ke Indonesia dikenakan bea ekspor alias bea keluar.

“Pas balik, akan diperiksa apakan barang yang dilaporkan benar-benar dibawa kembali. Nah kalau ada barang yang ndak dibawa kembali, apa dianggap ekspor dan kena bea ekspor?" tulisnya di akun X @ismailfahmi.

Dia menilai, dengan kebijakan itu, WNI yang hendak ke luar negeri harus menyiapkan lebih banyak waktu sebelum keberangkatan untuk melakukan deklarasi barang bawaan.

“Makanya kalau ke LN dari Indonesia musti Extra Time dulu,” tutur Fahmi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya