BP2MI Minta TKI Bisa Kirim Barang Impor Sampai 2.800 Dolar per Tahun

Saat ini batasannya hanya 1.500 dolar AS per tahun

Jakarta, IDN Times - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengusulkan batas nilai impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau biasa disebut TKI, bisa dinaikkan menjadi 2.800 dolar Amerika Serikat (AS) per tahun.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengatakan saat ini batasan nilainya hanya 1.500 dolar AS per tahun.

“Semangat awal BP2MI dulu yaitu maksimal ikut Filipina, 2.800 dolar AS atau minimal 2.500 dolar AS per tahun,” kata Benny usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Daftar 19 Jenis Barang Bawaan Penumpang yang Dibatasi Bea Cukai

1. Airlangga dan Zulhas setuju

BP2MI Minta TKI Bisa Kirim Barang Impor Sampai 2.800 Dolar per TahunMenteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri BP2MI itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas.

Benny mengatakan, Airlangga dan Zulhas menyetujui usulan BP2MI agar batasan nilai impor barang kiriman TKI itu dinaikkan.

“Tadi semua setuju, ya sudah kita naikin lagi. Tapi bukan forum tadi yag menentukan. Kita nanti BP2MI mengirim surat ke Presiden. Tapi Pak Mendag dan Pak Airlangga sudah mendukung itu,” ujar Benny.

2. BP2MI ajukan surat ke Jokowi hari ini

BP2MI Minta TKI Bisa Kirim Barang Impor Sampai 2.800 Dolar per TahunIlustrasi pelepasan pengiriman TKI NTB ke Malaysia. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Benny mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo, mengenai usulan menaikkan batas nilai impor barang bawaan TKI ke Tanah Air. Rencananya, suratnya akan dikirim pada Rabu (17/4/2024).

“Dalam waktu dekat. Besok (17 April) kita kirim surat langsung,” tutur dia.

Benny berharap, kenaikan batasan nilai itu bisa diketok maksimal pada Juni 2024, alias semester I-2024.

“Harus tahun ini lah, semester I,” tutur Benny.

Baca Juga: BP2MI Soroti Penumpukan Barang PMI, Minta Permendag 36 Ditinjau Ulang

3. Pemerintah cabut batas jumlah per kategori impor barang kiriman TKI

BP2MI Minta TKI Bisa Kirim Barang Impor Sampai 2.800 Dolar per TahunPelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. (dok. Pelindo)

Pemerintah juga sepakat mencabut ketentuan pembatasan jumlah barang per kategori yang dikirim TKI ke Tanah Air.

Pembatasan itu sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Dalam Pasal 31 ayat (2), TKI bisa mengimpor barang kiriman dari tempatnya bekerja, dan dianggap sebagai barang bebas impor (tak dikenakan bea masuk).

Namun jumlahnya dibatasi per kategori, sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (4), yang dijabarkan dalam Lampiran III Permendag tersebut. Zulhasmengatakan ketentuan impor barang kiriman TKI kembali ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022.

Dengan demikian, impor barang kiriman TKI hanya dibatasi berdasarkan nilai barang yang diimpor, yakni 1.500 dolar AS.

Sebelumnya, dalam Permendag 36 Tahun 2023, PMI hanya dibebaskan mengimpor lima pakaian baru, dan 15 pakaian tidak baru. Lalu, dua alas kaki baru ataupun tidak baru.

Tas juga dibatasi, yakni hanya dua buah tas baru, dan dua buah tas tidak baru. Begitu juga dengan barang tekstil jadi lainnya, kosmetik, mainan anak, makanan dan minuman, dan sebagainya.

Dicabutnya ketentuan jumlah itu membuat TKI bisa mengirim lebih dari lima pakaian baru, 15 pakaian tidak baru, lebih dari dua sepatu, lebih dari dua tas, dan sebagainya, selama nilainya tidak melebihi 1.500 dolar AS.

“Saya bilang tadi ada teman-teman Bea Cukai, harusnya dianggapnya 1.500 dolar AS, dikeluarkan semua, satu hari kelar. Dianggap saja 1.500 dolar AS, kalau gak ada barang terlarang, keluarkan saja,” ujar Zulhas.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya