BPJamsostek Bantah JHT Ditahan karena Tak Mampu Bayar Klaim

BPJamsostek tanggapi isu terkait JHT ditahan sampai usia 56

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo membantah aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) ditahan sampai usia 56 tahun terbit karena pihaknya tak sanggup membayar klaim. Dia memastikan dana JHT sangat cukup untuk membayar klaim dari peserta.

Berdasarkan data BPJamsostek pada 2021 (belum diaudit), iuran JHT dari peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp51,39 triliun. Lalu, hasil investasi dari pengembangan dana JHT mencapai Rp24,4 triliun. Sementara itu, nominal klaim JHT pada 2021 hanya Rp36,42 triliun.

Terlebih lagi, per 2021 BPJamsostek mengalokasikan dana JHT sebesar 14,71 persen ke instrumen deposito. Adapun dana JHT yang terhimpun hingga 2021 mencapai Rp372,51 triliun. Artinya, ada lebih dari Rp50 triliun dana JHT dalam bentuk deposito yang likuid, atau bisa dicairkan untuk pembayaran klaim JHT.

"Itu artinya cukup untuk bayar klaim hampir 2 tahun. Jadi tidak ada isu mengenai dana untuk membayar JHT sehingga harus ditunda sampai 56 tahun," kata Anggoro dalam diskusi media secara virtual, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Pekerja Millennial Paling Banyak Klaim JHT, Pensiunan Cuma 4 Persen

1. Dana JHT dan hasil investasi naik

BPJamsostek Bantah JHT Ditahan karena Tak Mampu Bayar KlaimIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Data 2021 menunjukkan, dana JHT yang dihimpun BPJamsostek mencapai Rp372,51 triliun, naik sekitar 9,32 persen dari posisi 2020 yang sebesar Rp340,75 triliun.

Adapun hasil investasi dari dana JHT mencapai Rp24,44 triliun per 2021, naik 6,45 persen dibandingkan posisi 2020 yang sebesar Rp22,96 triliun.

2. Alokasi investasi dana JHT

BPJamsostek Bantah JHT Ditahan karena Tak Mampu Bayar KlaimIlustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari dana yang terhimpun, BPJamsostek melakukan alokasi pada sejumlah instrumen investasi, sebagai wujud dari program pengembangan dana JHT. Adapun alokasinya pada 2021 sebesar 64,7 persen untuk surat utang, 14,71 persen untuk deposito, 12,81 persen pada saham, 7,17 persen pada reksa dana, serta properti dan penyertaan sebesar 0,61 persen.

Alokasi tersebut telah dilakukan perombakan dari 2020, sebab BPJamsostek melihat kondisi pasar.

"Di 2021 kita geser portofolio saham yang semula 16,9 persen jadi 12 persen, bergesernya ke deposito yang 14,7 persen. Ini semata-mata strategi kita di situasi volatile. tahun ini dan tahun depan seperti apa? Ya kita melihat pasar. Kalau momentum baik, volatility kita bisa mulai ukur, ya tentu kita akan masuk ke instrumen-instrumen yang punya return yang baik. Itu bagaimana agar kita bisa hati-hati, prudent, supaya dana ini pada saat dibutuhkan ada," ucap Anggoro.

Baca Juga: Kabar Baik! JHT 56 Tahun Segera Direvisi

3. Kinerja pengembalian investasi dana JHT diklaim baik

BPJamsostek Bantah JHT Ditahan karena Tak Mampu Bayar Klaimilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Anggoro menyatakan, kinerja tingkat pengembalian investasi atau yield of investment (YoI) dana JHT cukup baik. Jika dibandingkan dengan instrumen reksa dana campuran, maka YoI dana JHT lebih tinggi, hingga 6,95 persen.

"Di tahun sebelumnya, 7,39, di tahun sebelumnya 7,23. Lalu kt coba bandingkan dengan reksa dana campuran. Kalau reksa dana campuran dengan portofolio-portofolio yang kira-kira mirip, performance reksa dana itu di tahun lalu berdasarkan index Infovesta adalah 4,94 persen. Di 2020 negatif, di 2019 0,62 persen," ujarnya.

"Jadi kalau ingin dilihat apakah YoI JHT selama ini berkinerja baik? Ini adalah angka-angka yang menunjukkan bahwa jika dibandingkan dengan pembanding, lebih baik. Dan ini yang selama ini ditanya bagaimana kinerjanya," Anggoro menambahkan.

Baca Juga: Sosiolog Unair Sebut JHT 56 Tahun Bikin Kemiskinan Meningkat

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya