BPKH Jamin Tak Telat Bayar Biaya Haji ke Arab Saudi

BPKH jawab kritik Rizal Ramli soal dana haji.

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan tak pernah terlambat dalam membayar biaya keberangkatan haji ke Pemerintah Arab Saudi. Hal ini disampaikan terkait kritik Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman periode 2015-2016 Rizal Ramli terkait pengelolaan dana haji di BPKH.

“Tidak pernah sama sekali, praktiknya jangankan keterlambatan yang ada BPKH membayar di depan 4 bulan sebelum pelaksanaan haji,” terang Anggota Badan Pelaksana BPKH bidang Investasi Beny Witjaksono kepada IDN Times, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Dana Tunai Haji Sisa Rp18 M, Sisanya ke Mana?

1. Rizal Ramli sebut dana haji tunai hanya tersisa Rp18 miliar

BPKH Jamin Tak Telat Bayar Biaya Haji ke Arab SaudiIDN Times/Hana Adi Perdana

Rizal mengatakan, dana haji dalam bentuk tunai hanya tersisa Rp18 miliar, sementara sisanya ditempatkan ke perbankan syariah dalam bentuk deposito, dan juga diinvestasikan ke Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI).

Padahal, menurutnya setiap tahun Indonesia butuh dana dalam bentuk tunai sebesar Rp15 triliun untuk memberangkatkan sekitar 220 ribu jemaah ke Tanah Suci.

"Sekarang kebutuhan haji, kalau normal kita kirim itu 220 ribu orang setahun, dikali Rp70 juta, itu sekitar Rp15 triliun. Kalau kita mau kirim haji, 3 bulan sebelumnya kita sudah bayar, DP atau lengkap. Kayak ini bulan haji ka Juli, harusnya 2 bulan lalu, sebelum Lebaran kita sudah bereskan bayar buat transportasi, hotel, makanan," jelas Rizal dalam tayangan video di kanal Youtube Karni Ilyas Club.

Merespons itu, Beny memastikan pengelolaan dana haji di BPKH dalam bentuk tunai, deposito, dan instrumen investasi lainnya tak pernah memperlambat pembayaran biaya keberangkatan haji ke Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: BPKH Jawab Kritik Rizal Ramli soal Dana Tunai Haji Tersisa Rp18 Miliar

2. BPKH kelola aset lancar Rp54,8 triliun

BPKH Jamin Tak Telat Bayar Biaya Haji ke Arab SaudiTerlihat kerumunan di Jembatan Jamarat, Mina, Arab Saudi (IDN Times/Umi Kalsum)

Beny menjelaskan, BPKH mengelola aset lancar dari dana haji sebesar Rp54,8 triliun. Adapun sisa dana tunai Rp18 miliar yang disebut Rizal adalah posisi arus kas masuk dan keluar BPKH per 31 Desember 2020, atau tepatnya Rp17,94 miliar.

Dengan demikian, arus kas masuk dan keluar Rp17,94 miliar itu tidak mencerminkan posisi kas setara kas keseluruhan yang dikelola BPKH.

"Lihatlah laporan neraca perbandingan untuk posisi aset lancar yaitu sejumlah Rp54,8 triliun yang berisi selain kas setara kas, ada deposito bank syariah yang dijamin LPS, dan investasi jangka pendek yang mayoritas berisi SDHI (sukuk dana haji Indonesia) setara SBSN (surat berharga syariah negara) yang dijamin negara pembayaran kupon dan pokoknya," tegas Beny.

Baca Juga: Melacak Nasib Dana Haji setelah 2 Tahun Jemaah Batal ke Tanah Suci

3. Aset lancar siap dicairkan untuk membayar biaya keberangkatan haji

BPKH Jamin Tak Telat Bayar Biaya Haji ke Arab SaudiIlustrasi Jamaah Haji (IDN Times/Umi Kalsum)

Beny menerangkan, aset lancar yang terdiri dari komposisi kas setara kas, deposito bank syariah yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan, dan investasi jangka pendek yang mayoritas di SDHI, selalu siap dicairkan untuk membayar biaya keberangkatan haji.

"Sehingga sewaktu-waktu bila diperlukan untuk keberangkatan haji insyaallah bisa dicairkan," tuturnya.

Bahkan, menurut Beny dengan posisi aset lancar Rp54,8 triliun, dana itu cukup untuk memberangkatkan rombongan haji hingga 3 kali penyelenggaraan (satu tahun sekali).

"Keperluan biaya ibadah haji per tahun untuk 221 ribu jemaah sekitar Rp15 triliun. Jadi kas, setara kas plus aset likuid kita sebesar Rp54,8 triliun cukup untuk 3 kali lebih penyelenggaraan ibadah haji, ketentuan minimal 2 kali," tandasnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya