BPKP Selamatkan Uang Negara Rp31 T dari Sengkarut Pertambangan RI

Nilai yang diselamatkan adalah akumulatif

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi terhadap tata kelola industri pertambangan Indonesia sepanjang 2023.

Dari hasil pemeriksaan BPKP, terdapat uang negara senilai Rp31 triliun yang terancam hilang berhasil diselamatkan. BPKP menyoroti lemahnya tata kelola industri pertambangan di Indonesia, salah satunya tambang nikel.

“Jadi sepanjang mengelola izin dari tahun sekian sampai sekian, itu (nilainya) kita kumulatif. Bukan 2023 saja, tapi auditnya tahun 2023,” kata Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari di kantor BPKP, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Duh! BPKP Ungkap Pegawai BUMN Karya Rangkap Jadi Subkontrakor

1. BPKP audit tambang di Bangka Belitung hingga Sulawesi Tenggara

BPKP Selamatkan Uang Negara Rp31 T dari Sengkarut Pertambangan RIilustrasi hilirisasi nikel (dok. WALHI)

Audit investigasi BPKP menyasar sejumlah lokasi tambang strategis, misalnya tambang timah di Bangka Belitung, nikel di Sulawesi Tenggara (Sulteng), dan sebagainya.

“Hanya komoditas tertentu. Saya tidak hafal nama tempatnya di mana, tetapi komoditasnya itu nikel dan timah,” tutur Agustina.

2. Penyebab sengkarut di industri tambang Indonesia

BPKP Selamatkan Uang Negara Rp31 T dari Sengkarut Pertambangan RIKantor pusat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Agustina mengatakan, permasalahan tata kelola industri bertambangan salah satunya dari proses menggarap proyek yang tidak disesuaikan dengan dana pengerjaan.

“Secara umum kita melihatnya hitungan dana reklamasi (contoh proyek) itu belum cukup untuk meng-cover proses reklamasi,” kata Agustina.

Baca Juga: Pengawasan BPKP Amankan Kas Negara Rp67 Triliun di 2023

3. Adanya tumpang tindih perizinan tambang

BPKP Selamatkan Uang Negara Rp31 T dari Sengkarut Pertambangan RIBagian pabrik PT ITSS di kawasan IMIP Morowali, Sulawesi Tengah, setelah tungku smelter No. 41 terbakar, Minggu pagi (24/12/2023). (Dok. IMIP)

Belum lagi persoalan izin usaha pertambangan (IUP) yang tak sesuai ketentuan, bahkan ada yang tumpang tindih. Dia juga membeberkan adanya tambang di hutan, di mana hal itu melanggar peraturan perundang-undangan.

“Misal ada izin yang masuk kawasan hutan, kami temukan seperti itu kan sebenarnya gak boleh. Ya ini memang menjadi PR untuk perbaikan tata kelola,” kata Agustina.

Baca Juga: BPKP Ungkap 4 Dapen BUMN yang Bermasalah Masih Bisa Diselamatkan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya