BPKP Selamatkan Uang Negara Rp31 T dari Sengkarut Pertambangan RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi terhadap tata kelola industri pertambangan Indonesia sepanjang 2023.
Dari hasil pemeriksaan BPKP, terdapat uang negara senilai Rp31 triliun yang terancam hilang berhasil diselamatkan. BPKP menyoroti lemahnya tata kelola industri pertambangan di Indonesia, salah satunya tambang nikel.
“Jadi sepanjang mengelola izin dari tahun sekian sampai sekian, itu (nilainya) kita kumulatif. Bukan 2023 saja, tapi auditnya tahun 2023,” kata Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari di kantor BPKP, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Duh! BPKP Ungkap Pegawai BUMN Karya Rangkap Jadi Subkontrakor
1. BPKP audit tambang di Bangka Belitung hingga Sulawesi Tenggara
Audit investigasi BPKP menyasar sejumlah lokasi tambang strategis, misalnya tambang timah di Bangka Belitung, nikel di Sulawesi Tenggara (Sulteng), dan sebagainya.
“Hanya komoditas tertentu. Saya tidak hafal nama tempatnya di mana, tetapi komoditasnya itu nikel dan timah,” tutur Agustina.
2. Penyebab sengkarut di industri tambang Indonesia
Editor’s picks
Agustina mengatakan, permasalahan tata kelola industri bertambangan salah satunya dari proses menggarap proyek yang tidak disesuaikan dengan dana pengerjaan.
“Secara umum kita melihatnya hitungan dana reklamasi (contoh proyek) itu belum cukup untuk meng-cover proses reklamasi,” kata Agustina.
Baca Juga: Pengawasan BPKP Amankan Kas Negara Rp67 Triliun di 2023
3. Adanya tumpang tindih perizinan tambang
Belum lagi persoalan izin usaha pertambangan (IUP) yang tak sesuai ketentuan, bahkan ada yang tumpang tindih. Dia juga membeberkan adanya tambang di hutan, di mana hal itu melanggar peraturan perundang-undangan.
“Misal ada izin yang masuk kawasan hutan, kami temukan seperti itu kan sebenarnya gak boleh. Ya ini memang menjadi PR untuk perbaikan tata kelola,” kata Agustina.
Baca Juga: BPKP Ungkap 4 Dapen BUMN yang Bermasalah Masih Bisa Diselamatkan