BPKP Ungkap 4 Dapen BUMN yang Bermasalah Masih Bisa Diselamatkan

Ada 7 dapen BUMN yang bermasalah

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan proses audit pada tujuh dana pensiun (dapen) bermasalah.

Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari mengatakan, dari tujuh dapen BUMN tersebut, tiga di antaranya terindikasi korupsi, dan empat di antaranya masih bisa diselamatkan.

“Yang lainnya itu relatif masih bisa diperbaiki lah. Kita kan kalau upaya hukum kan ini kan apa istilahnya ya upaya terakhir lah,” kata Agustina dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga: Masih Ada Dapen BUMN Bermasalah, Erick Bakal Sambangi Kejagung Lagi

1. Daftar 7 dapen BUMN bermasalah

BPKP Ungkap 4 Dapen BUMN yang Bermasalah Masih Bisa DiselamatkanGedung Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun rincian tujuh dapen BUMN yang bermasalah, sebagai berikut:

  1. Dana Pensiun PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
  2. Dana pensiun PT Angkasa Pura I (AP I)
  3. Dana pensiun PT Inhutani
  4. Dana pensiun PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)
  5. Dana pensiun PT Kimia Farma
  6. Dana pensiun PT Krakatau Steel
  7. Dana pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

2. BPKP ungkap penyebab dapen BUMN bermasalah

BPKP Ungkap 4 Dapen BUMN yang Bermasalah Masih Bisa DiselamatkanKonferensi pers pemaparan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepanjang 2023. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Agustina mengatakan, permasalahan yang dialami tujuh dapen BUMN tersebut disebabkan oleh penurunan kualitas pendanaan. Sehingga, ketujuh dapen tersebut tak bisa memenuhi kewajiban untuk membayar pensiunan pegawai BUMN.

“Ada defisit pembiayaan, terjadi penurunan kualitas pendanaan sehingga memang cukup berat bagi mereka untuk memenuhi kewajiban mereka untuk memenuhi kewajiban mereka terhadap pensiunan pegawai BUMN di tempat masing-masing,” ucap Agustina.

Baca Juga: Lagi, 7 Dapen BUMN Bakal Dilaporkan ke Kejagung

3. Ada enam tersangka kasus korupsi Dapen BUMN Pelindo

BPKP Ungkap 4 Dapen BUMN yang Bermasalah Masih Bisa DiselamatkanGedung Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Dapen Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo. Adapun kasus itu terjadi pada periode 2013 sampai 2019.

Keenam tersangka itu adalah EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016; KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014; US selaku Manager Investasi DP4 periode 2005-2019; IS selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012-2017; CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017; dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).

EWI, KAM, dan AHM ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk proses penyidikan, terhitung sejak 9 Mei sampai 28 Mei 2023.Adapun CAK, US, dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 9 Mei sampai 28 Mei 2023.

Baca Juga: Wamen Tiko Ungkap Penempatan Investasi 4 Dapen BUMN Gak Masuk Akal!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya