[BREAKING] Harga Minyak Goreng Kemasan Akan Ikuti Nilai Keekonomian

Pemerintah juga rombak harga eceran tertinggi minyak goreng

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan harga minyak goreng kemasan akan kembali mengikuti nilai keekonomian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan itu dibuat mengingat harga bahan baku minyak goreng, yakni minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) di pasar internasional, masih terus melonjak.

"Terkait harga kemasan lain, ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai daripada keekonomian," tutur Airlangga dalam konferensi pers virtual usai rapat internal di Istana Negara, Selasa (15/3/2022).

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat membuat stok minyak goreng tersedia di pasar-pasar tradisional.

"Tentu kita berharap dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional," ujar Airlangga.

Pemerintah juga merombak harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah, dari semula Rp11.500 per liter, menjadi Rp14.000 per liter.

Airlangga mengatakan, kebijakan itu diterapkan bersama dengan pemberian subsidi minyak goreng curah dari dana pungutan ekspor sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp14.000 per liter," ucap dia.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang turut hadir dalam rapat internal di Istana Negara mengatakan, pihaknya akan mengawasi penerapan HET minyak goreng curah, dan juga harga minyak goreng kemasan yang mengikuti nilai keekonomian.

"Kami akan bekerja sama dengan stakeholder yang ada untuk memastikan minyak curah dan minyak kemasan menyesuaikan harga keekonomian semua ada di pasar," tutur Listyo.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah Rp11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Permendag itu pun baru diteken oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 26 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: [BREAKING] Ada Subsidi, HET Minyak Goreng Curah Jadi Rp14 Ribu per Liter

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya