[BREAKING] Mendag Ungkap Wacana Batasi Ekspor CPO

Wacana ini bukanlah pelarangan ekspor

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, membeberkan wacana mengeluarkan larangan dan atau pembatasan (lartas) terhadap ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), palm olein, dan minyak jelantah.

Lutfi menegaskan wacana tersebut bukanlah pelarangan ekspor, namun untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak kelapa sawit, khususnya minyak goreng di dalam negeri.

"Untuk memastikan tidak jadi kecurangan, kita akan melartaskan, bukan melarang ya, melartaskan dari pada minyak jelantah, barang-barang olein, dan juga CPO-nya. Jadi kita untuk memastikan bahwa domestic market ini cukup untuk barang-barang tersebut, dan sebagai negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).

Adapun kecurangan yang dimaksud adalah terkait penyaluran minyak goreng kemasan sederhana bersubsidi ke pasar-pasar di dalam negeri, yang tengah dilakukan saat ini. Lutfi mengatakan penyaluran tersebut harus dijaga, agar memastikan minyak goreng bersubsidi tersebut tidak diekspor.

"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut (minyak goreng) kita juga mesti memastikan bahwa tidak ada leakage daripada subsidi ini yang dikerjakan oleh pemerintah untuk memastikan tidak terjadi kecurangan," kata Lutfi.

Sebelumnya, Lutfi juga pernah mengatakan pihaknya tengah memastikan pasokan minyak goreng bersubsidi tidak diekspor. Adapun pasokan minyak goreng bersubsidi yang disiapkan pemerintah itu sebanyak 1,2 miliar liter.

Subsidi diberikan melalui dana pungutan ekspor CPO yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Kita gak mau kan tiba-tiba kemasan sederhananya dipotong, dikumpulin, kemudian untuk diekspor lagi. Kita mau ini untuk rakyat Indonesia," kata Lutfi kepada awak media di kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.

Baca Juga: Ekonom Khawatir Minyak Goreng Bersubsidi Berujung Penimbunan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya