CEK FAKTA: Kata Cak Imin Program Food Estate Abaikan Petani, Benarkah?

Memang benar banyak laporan dari LSM mengenai hal ini

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan program Lumbung Pangan Nasional atau food estate di era pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengabaikan petani. Hal itu dia ungkapkan dalam pemaparan visi-misi di Debat Capres-Cawapres keempat, Minggu (21/1/2024).

"Kita sangat prihati, pengadaan pangan nasional dilakukan melalui food estate, terbukti mengabaikan petani, meninggalkan masyarakat adat kita, menimbulkan konflik agraria, bahkan merusak lingkungan kita," kata Cak Imin.

Adapun program food estate di era Jokowi sendiri tersebar di empat provinsi, yakni Kalimantan Tengah (Kalteng), Sumatra Utara (Sumut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua. Jokowi sendiri menunjuk Prabowo dalam proyek food estate di Kalteng pada 2020 lalu.

Berikut sejumlah laporan yang menunjukkan dampak buruk program food estate terhadap petani dan masyarakat:

Berdasarkan laporan pusaka Biopolitik Food Estate dan Kerusakan Metabolik Alam-Manusia Papua yang ditulis Laksmi Adriani Savitri, Natasha Devanand Dhanwani, dan Sutami Amin, dan diterbitkan Yayasa PUSAKA dan FIAN Indonesia, program food estate untuk komoditas jagung di Papua, tepatnya kampung Wambes, Kabupaten Keerom mengambil lahan perkebunan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh petani plasma pemilik tanah adat ataupun petani plasma transmigran.

Adapun petani plasma itu sebelumnya menggarap perkebunan sawit PTPN II Arso yang sudah terbengkalai sejak 2018. Namun, masyarakat itu sudah berada di Arso sejak tahun 1983. Padahal, tak ada satu pun dokumen negara tentang perencanaan food estate di Papua yang menyebutkan adanya alokasi lahan untuk food estate di Kabupaten Keerom tersebut.

Kemudian, berdasarkan laporan Greenpreace dengan judul ‘Food Estate: Menanam Kehancuran, Menuai Krisis Iklim, program food estate di Desa Pilang, Kabupaten Pulau Pisang, Kalteng, salah satu ketua dari 17 kelompok tani lokal yang terdaftar dalam program lumbung pangan, secara total, 1.066 hektar Desa Pilang dibuka untuk sawah baru di bawah program tersebut selama tahun 2021. Pupuk dan pestisida juga didistribusikan pada Februari 2022.

Sayangnya, sampai Juli 2022, ladang baru tersebut belum secara resmi diserahkan kepada petani oleh pemerintah setempat, dan membuat para petani tersebut ragu.

Selain itu, pada Agustus 2022, penduduk lokal di desa-desa dekat program food estate di Kabupaten Gunung Mas kehilangan mata pencahariannya karena tak bisa lagi berburu rusa dan babi liar, serta mengumpulkan rotan di hutan pedalaman Sungai Kahayan.

Lalu, Warga Desa Tewai Baru mengeluhkan dilarang memanfaatkan kayu dari pembukaan lahan oleh Kementerian Pertahanan untuk program food estate tersebut.

Berbeda, salah satu petani di program food estate Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumut yang bernama Haposan menuatakan, program penanaman bawang putih di kawasan tersebut berhasil, dan sudah bisa panen.

“Coba tengoklah sendiri ke lahanku. Apanya yang gagal? Sejak awal tanam sampai sekarang, ada lah hasilnya. Bawang putih pun bagus di sini,” kata Haposan dilansir ANTARA.

Baca Juga: Untung-Rugi Food Estate dengan Contract Farming, Bagusan Mana ya?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya