Cara Gadai Emas di Pegadaian, Prosesnya Cuma 15 Menit!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - PT Pegadaian (Persero) menyediakan layanan gadai emas bagi nasabah. Dengan layanan itu, nasabah bisa mendapat pinjaman atau kredit dari perusahaan pelat merah tersebut.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pegadaian, Selasa (1/11/2022), nasabah bisa menggadaikan emas baik dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan.
Pegadaian sendiri memberikan sejumlah keunggulan bagi nasabahnya, termasuk dalam transaksi gadai emas, sebagai berikut:
- Proses pengajuan mudah dan cepat, kurang lebih 15 menit cair
- Dapat dilunasi atau dicicil sewaktuwaktu
- Barang jaminan aman dan diasuransikan
- Uang pinjaman dapat diterima secara tunai maupun transfer
- Bisa diperpanjang berkali-kali.
Baca Juga: Waspada! Ini 5 Rayuan Gombal Penipu Investasi Emas Bodong
1. Syarat gadai emas di Pegadaian
Hanya ada dua syarat untuk menggunakan layanan gadai emas di Pegadaian, sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu identitas (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan berupa emas (batangan atau perhiasan).
2. Cara gadai emas di Pegadaian
Berikut cara atau langkah-langkah gadai emas di Pegadaian:
- Datang ke kantor cabang Pegadaian dengan membawa emas batangan atau emas perhiasan sebagai barang jaminan
- Nilai barang jaminan akan ditaksir oleh penaksir
- Plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah
- Nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
- Uang pinjaman diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer.
Baca Juga: 10 Aplikasi Investasi Emas Online, Aman dan Mudah Digunakan
3. Tarif layanan gadai di Pegadaian
Pegadaian menetapkan tarif dan biaya dalam layanan gadainya, sebagai berikut:
- Golongan A dengan pinjaman Rp50 ribu - Rp500 ribu dikenakan tarif sewa modal 1 persen.
- Golongan B dengan pinjaman lebih dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta dikenakan tarif sewa modal 1,2 persen.
- Golongan C dengan pinjaman lebih dari Rp5 juta sampai Rp20 juta dikenakan tarif sewa modal 1,2 persen.
- Golongan D dengan pinjaman lebih dari Rp20 juta, juga dikenakan tarif sewa modal 1,1 persen.