Cegah Omicron, Pemerintah Perketat Pintu Masuk di Perbatasan RI

WNA dari Afsel hingga Hong Kong tetap dilarang masuk RI

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperketat pintu masuk di pos lintas batas negara (PLBN) di tengah kekhawatiran penyebaran varian baru COVID-19 yakni B.1.1.529 atau Omicron.

Pengetatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 83 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam SE tersebut, pemerintah memperketat syarat masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI, dan pelaku perjalanan internasional yang menggunakan transportasi darat melalui PLBN Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat.

“Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan PMI dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian ada ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104 Tahun 2021 ini,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi dalam keterangan resminya, Selasa (30/11/2021).

Baca Juga: Cegah Omicron, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Internasional yang Baru

1. Wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi

Cegah Omicron, Pemerintah Perketat Pintu Masuk di Perbatasan RIIlustrasi aplikasi PeduliLindungi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Bagi TKI yang masuk ke Indonesia dengan transportasi darat melalui PLBN, wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi. Begitu juga dengan operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional.

Apabila TKI belum aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.

2. Alur kedatangan TKI di perbatasan RI-Malaysia

Cegah Omicron, Pemerintah Perketat Pintu Masuk di Perbatasan RIIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

PLBN Aruk dan Entikong merupakan perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Bagi TKI yang dideportasi, maka akan dijemput dengan bus oleh Konjen RI di Sarawak

"Biaya ditanggung oleh pihak Konjen RI menuju ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN oleh Petugas TNI dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk pendataan lebih lanjut,” tutur Budi.

Setelah itu, dilakukan pendataan dengan beberapa tahap, sebagai berikut:

  1. Dilakukan Rapid Test-Antigen
  2. Pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Penentuan tempat karantina yang dibutuhkan
  4. Dilakukan RT-PCR, (satu) hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di Lokasi Karantina.

Bagi TKI yang belum melakukan vaksinasi lengkap, maka akan dilakukan vaksinasi oleh petugas di PLBN.

Baca Juga: 6 Fakta Varian Baru COVID-19 Omicron yang Lebih Menular   

3. Alur kedatangan pelaku perjalanan internasional mandiri

Cegah Omicron, Pemerintah Perketat Pintu Masuk di Perbatasan RIIlustrasi COVID-19. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi pelaku perjalanan mandiri, harus menggunakan biaya pribadi, alias tak dibiayai negara untuk melalui perbatasan.

Para pelaku perjalanan mandiri nantinya akan diarahkan ke Gedung PLBN untuk pendataan lebih lanjut.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, Jepang Perketat Aturan Masuk

4. Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dan lakukan karantina

Cegah Omicron, Pemerintah Perketat Pintu Masuk di Perbatasan RIIlustrasi virus corona (IDN Times/Aditya Pratama)

Bagi TKI, WNA, dan WNI yang masuk ke Indonesia melalui PLBN, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Pemerintah sendiri melarang WNA yang pernah transit, tinggal dan/atau mengunjungi 11 negara tertentu dalam kurun waktu 14 hari untuk masuk ke Indonesia. Adapun 11 negara tersebut, antara lain Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Kemudian, TKI, WNA dan WNI yang telah melakukan perjalanan internasional di luar 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 7 hari setelah masuk ke Indonesia.

Sementara itu, bagi TKI yang datang dari 11 negara tersebut masih dibolehkan masuk ke Indonesia, dan wajib melakukan karantina selama 14 hari.

Lebih lanjut, bagi pelaku perjalanan internasional akan dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pada hari ke-6 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam, atau
  2. Pada hari ke-13 karantina, bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

“Jika hasil tes kedua ini negatif maka kami imbau pelaku perjalanan untuk tetap melakukan karantina mandiri selama hari. Namun, jika hasilnya positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit,” ucap Budi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya