Disetujui Jokowi, Gaji Komite Tapera hingga Rp43 Juta per Bulan!

Gaji tertinggi untuk anggota Komite Tapera unsur profesional

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur honorarium atau gaji, hingga insentif Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemberian honorarium diberikan berdasarkan jabatan dan juga unsur komite, misalnya dari unsur menteri atau profesional. Gaji para komite dalam Perpres tersebut bisa menyentuh hingga Rp43 juta per bulan.

Sebagai informasi, Komite Tapera sendiri bertugas merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

Baca Juga: Peserta Tapera Bisa Beli Apartemen, Bunga KPR di Bawah Bank Komersial

1. Rincian gaji Komite Tapera

Disetujui Jokowi, Gaji Komite Tapera hingga Rp43 Juta per Bulan!Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Honorarium atau gaji Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diberikan setiap bulan dan bersifat tetap.

Dalam Pasal 3 Perpres 9/2023 diatur gaji Ketua Komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio sebesar Rp32.508.000 atau Rp32,5 juta per bulan.

Lalu, gaji Komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio sebesar Rp29.257.200, atau sekitar Rp29,26 juta per bulan.

Adapun gaji anggota Komite Tapera dari unsur profesional merupakan yang tertinggi, yakni Rp43.344.000 atau Rp43,3 juta per bulan.

Komite Tapera akan tetap dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Komite Tapera juga dapat insentif

Disetujui Jokowi, Gaji Komite Tapera hingga Rp43 Juta per Bulan!Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Insentif Komite Tapera diberikan berdasarkan besaran insentif bagi Komisioner BP Tapera.

Dalam Pasal 4 ayat (1), diatur bahwa insentif dan manfaat tambahan lainnya (tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi purnajabatan) hanya diberikan kepada anggota Komite Tapera dari unsur profesional. Sehingga, Komite Tapera dari unsur menteri tidak mendapatkan insentif dan manfaat tambahan lainnya.

Adapun besaran insentif bagi anggota Komite Tapera dari unsur profesional paling banyak 40 persen dari insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.

3. THR dan tunjangan lain bagi Komite Tapera

Disetujui Jokowi, Gaji Komite Tapera hingga Rp43 Juta per Bulan!ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Seperti disebutkan di atas, tunjangan atau manfaat lainnya hanya diberikan kepada anggota Komite Tapera dari unsur profesional.

Dalam Pasal 5, diatur tunjangan hari raya (THR) diberikan paling banyak 1 kali honorarium atau gaji per bulan. THR juga akan dikenakan pemotongan PPh.

Untuk tunjangan transportasi yang diberikan setiap bulan paling banyak 20 persen dari gaji yang diterima. Lalu, tunjangan asuransi purnajabatan yang diberikan di akhir masa jabatan paling banyak 25 persen dari gaji yang diterima dalam 1 tahun.

Baca Juga: Moeldoko Ingatkan BP-Tapera Hati-hati Kelola Dana Keringat Pekerja

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya