Moeldoko Ingatkan BP-Tapera Hati-hati Kelola Dana Keringat Pekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP-Tapera), selalu hati-hati dalam mengelola dana peserta agar memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh para pekerja.
"Uang yang akan dikelola BP-Tapera adalah uang dari para pekerja yang telah mengeluarkan keringat dan berharap mendapatkan rumah layak huni. Tolong jangan salah kelola dan jangan kecewakan para pekerja," ujar Moeldoko dalam siaran tertulis, Kamis (11/6).
Baca Juga: Sukseskan Program Tapera, BP Tapera Amanatkan BRI Jadi Bank Kustodian
1. BP Tapera belajar dari kasus Jiwasraya dan Asabri
Moeldoko mendukung kehadiran Tapera, karena mengedepankan prinsip gotong royong untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah.
Meski demikian, Moeldoko mengingatkan agar BP-Tapera terhindar dari masalah investasi seperti yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
"Potensi dana yang yang dikelola sangat besar, tolong benar-benar dijaga amanat yang diberikan rakyat dengan menitipkan uangnya di Tapera ini. Belajar dari kasus yang pernah ada, jangan sampai mengulang kejadian yang sama," tegasnya.
2. BP-Tapera menjamin kelola dana secara transparan
Sementara itu, Komisaris BP-Tapera Adi Setianto menjelaskan, saat ini BP-Tapera telah menyiapkan pondasi pengelolaan keuangan yang efisien dan produktif.
BP-Tapera menjamin akan mengelola dana peserta secara transparan, dengan selalu memperhatikan risiko yang ada.
Editor’s picks
"Kami akan bekerja profesional dengan mengelola dana peserta melalui manajer investasi terbaik. Selain itu, peserta dapat memantau hasil pengelolaan melalui kanal informasi yang ada," jelasnya.
3. Peserta yang memenuhi kriteria yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta
Adi menjelaskan, dalam pelaksanaannya pelayanan program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.
Peserta yang memenuhi kriteria, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah.
"Peserta dapat membeli rumah menggunakan skema KPR berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP-Tapera," ujarnya.
Selain membeli rumah, pembiayaan juga dapat digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi.
4. Sektor swasta bisa daftarkan pekerja untuk memiliki rumah
Pemerintah memberikan kesempatan bagi pemberi kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun, setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.
Menurut Adi, program serupa Tapera juga sudah dilaksanakan di berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan.
"Hadirnya program Tapera diharapkan dapat mengatasi permasalahan backlog perumahan, serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan," ucapnya.
Baca Juga: Potongan 3 Persen untuk Tapera, Cara Baru Pemerintah Cari Pendanaan?