DPR Bakal Panggil Kemendag hingga TikTok soal Pelanggaran Fitur Shop

TikTok Shop masih terhubung media sosial

Jakarta, IDN Times - Komisi VI DPR RI akan memanggil Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), TikTok Indonesia, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal laporan pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Nasdem, Martin Manurung mengatakan keempat entitas itu akan dimintai keterangan terkait operasional TikTok Shop di platform media sosial (medsos).

“"Sehubungan dengan rencana pemanggilan pihak TikTok, Kemendag, Kemenkop UKM dan tentunya KPPU, kami akan mempertimbangkan langkah tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan dan legislasi,” kata Martin, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga: TikTok Diduga Langgar Aturan, Anggota DPR Minta Fitur Shop Disetop

1. DPR soroti adanya pembiaran pelanggaran TikTok Shop

DPR Bakal Panggil Kemendag hingga TikTok soal Pelanggaran Fitur ShopIlustrasi platform media sosial TikTok. (IDN Times/Vadhia/Lidyana)

Martin mengatakan, sejumlah laporan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 atas operasional TikTok Shop akan ditelisik. Komisi IV DPR RI juga akan memeriksa dugaan inkonsistensi dalam penindakan yang seharusnya ditempuh oleh pemerintah.

"Jika data menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang signifikan dan tidak adanya tindakan penegakan hukum yang konsisten, maka dugaan akan tebang pilih dalam penindakan terhadap TikTok menjadi lebih beralasan,” tutur Martin.

Dia menyoroti adanya pembiaran dari pemerintah karena penerapan Permendag 31 tahun 2023 tak merata di semua platform e-commerce.

“Pengumpulan data mengenai sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar aturan tersebut dan apakah mereka merata di antara semua platform e-commerce dapat memperkuat argumen terkait tebang pilih," ujar Martin.

2. Ada laporan predatory pricing yang masih diterapkan di TikTok Shop

DPR Bakal Panggil Kemendag hingga TikTok soal Pelanggaran Fitur Shopilustrasi TikTok Shop (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menurut Martin temuan indikasi pelanggaran, bukan hanya pelanggaran Tiktok Shop yang masih terhubung dengan fitur belanja atau keranjang kuning dalam aplikasi.

Baru-baru ini juga, berdasarkan laporan Kemenkop UKM, Tiktok Shop masih terdapat menawarkan atau menjual barang dengan harga yang tidak masuk akal atau dikenal dengan aktivitas predatory pricing.

"Mengidentifikasi apakah ada pola tertentu dalam target pasar atau produk yang mengalami predatory pricing juga dapat membantu dalam menentukan kebijakan atau langkah-langkah penegakan hukum yang tepat. Predatory pricing bisa merusak pasar UMKM karena berpotensi merusak harga pasar," ujar dia.

Baca Juga: TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Wamendag: Medsos Gak Boleh Jualan

3. Aktivitas TikTok harus diawasi

DPR Bakal Panggil Kemendag hingga TikTok soal Pelanggaran Fitur ShopIlustrasi logo TikTok (unsplash.com)

Martin juga menyoroti besarnya pengguna TikTok di Indonesia, yang lebih dari 120 juta pengguna. Besarnya pengguna itu, menandakan platform tersebut memiliki dampak signifikan dan harus menjadi perhatian bersama.

"Laporan (Algorithmic Transparency Institute dan AI Forensics) menulis bahwa ketika peneliti, yang menggunakan akun otomatis, menghabiskan waktu scrolling di TikTok selama 5-6 jam, ada 1 dari 2 video berhubungan dengan kesehatan mental dan berpotensi membahayakan," ujar Martin.

Baca Juga: TikTok Shop Langgar Aturan, Stafsus Menkop Minta Tak Ada Toleransi!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya