DPR Pertanyakan Toleransi Pemerintah pada Pelanggaran TikTok Shop

Tak ada ketentuan migrasi di regulasi e-commerce

Jakarta, IDN Times - PT Gojek Tokopedia GoTo (Tbk) (GOTO) menyatakan proses migrasi transaksi TikTok Shop ke Tokopedia masih berlangsung. Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK dari fraksi PKS menilai pemberian masa migrasi itu adalah bentuk toleransi dari TikTok Shop yang dianggapnya melanggar regulasi.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023. Apalagi, di dalam regulasi itu, tak ada fasilitas migrasi bagi platform media sosial yang melayani transaksi layaknya e-commerce.

“Waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah kepada TikTok semestinya lebih dari cukup. Pemerintah sebaiknya tidak menoleransi lagi," kata Amin, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga: Geram, Teten Masduki Sebut TikTok Shop Tak Hormati Hukum Indonesia

1. DPR tak melihat adanya migrasi transaksi ke Tokopedia

DPR Pertanyakan Toleransi Pemerintah pada Pelanggaran TikTok ShopIlustrasi platform media sosial TikTok. (IDN Times/Vadhia/Lidyana)

Amin sendiri tak melihat adanya migrasi itu. Sebab, selama ini TikTok Shop masih terus melayani transaksi pembelian di platform-nya.

"Kami sangat menyayangkan praktik manipulatif TikTok yang memanfaatkan masa ujicoba dengan menghidupkan lagi social-commerce mereka. Dalam 3 bulan terakhir, berdasarkan pantauan kami, aplikasi TikTok sebagai aplikasi media sosial secara terang-terangan bisa bertransaksi langsung dengan konsumen," ujar Amin.

2. DPR soroti data yang diperoleh dari pengguna TikTok

DPR Pertanyakan Toleransi Pemerintah pada Pelanggaran TikTok ShopKonferensi pers Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) 12.12 Tokopedia-TikTok di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Amin juga menyoroti interkoneksi data antara TikTok sebagai media sosial dengan Tokopedia yang merupakan perusahaan terafiliasi.

Amin mengatakan, meski disebut transaksi terjadi di-backend Tokopedia, namun tetap terjadi interkoneksi data dengan Tiktok. Menurut Amin, hal itu diduga melanggar ketentuan Permendag 31/2023.

Dia juga menyayangkan akuisisi Tokopedia yang merupakan e-commerce Tanah Air oleh TikTok.

"TikTok masih memanfaatkan media sosial sebagai media transaksi e-commerce. Jika di awal saja sudah jadi bad boy, kita pantas khawatir ke depan pelanggaran aturan akan Kembali terulang," tutur dia.

Baca Juga: TikTok Shop Langgar Aturan, Stafsus Menkop Minta Tak Ada Toleransi!

3. Anggota DPR bandingkan sikap pemerintah RI dengan AS soal TikTok

DPR Pertanyakan Toleransi Pemerintah pada Pelanggaran TikTok Shopilustrasi TikTok Shop (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Amin mengatakan, sikap pemerintah Indonesia sangat jauh berbeda dengan pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menyadari pentingnya perlindungan data warga negara. Dia mengacu pada kekhawatiran Pemerintah AS pada potensi bocornya data pribadi.

Kedua, keberpihakan Pemerintah AS terhadap pelaku usaha di dalam negeri dan masa depan perekonomian nasional mereka, khususnya di sektor e-commerce.

“Saya mendesak pemerintah untuk lebih tegas soal perlindungan data pribadi maupun keamanan nasional, termasuk keamanan perekonomian nasional. Jangan karena kita butuh investasi, namun abai terhadap upaya melindungi kepentingan bangsa dan negara," kata Amin.

Baca Juga: TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Wamendag: Medsos Gak Boleh Jualan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya