Erick Bakal Laporkan Indofarma ke Kejagung jika Ada Penyelewengan
Intinya Sih...
- Menteri BUMN, Erick Thohir berkoordinasi dengan BPK terkait masalah keuangan PT Indofarma Tbk (INAF).
- Indofarma terjerat gugatan penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU).
- Indofarma belum membayarkan gaji karyawan sejak Maret 2024 dan akan dibantu oleh PT Biofarma (Persero).
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah keuangan PT Indofarma Tbk (INAF).
Saat ini, Indofarma masih terjerat gugatan penundaan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU).
“Saya sudah bertemu dengan BPK untuk Indofarma ini untuk benar-benar kita uraikan,” kata Erick di Jakarta Timur, Minggu (5/5/2024).
Baca Juga: Kena PKPU, Indofarma Ngaku Belum Punya Duit buat Bayar Gaji Karyawan
1. Bakal dilaporkan ke Kejagung jika ada penyelewengan
Erick mengatakan apabila dari pemeriksaan BPK ditemukan penyelewengan, maka dirinya akan membawa kasus Indofarma ke Kejaksaan Agung (Agung).
“Kalau memang ada penyelewengan kita bawa kepada Kejaksaan bersama BPK,” ucap Erick.
2. Gaji karyawan Indofarma dibayar Biofarma
Editor’s picks
Indofarma sendiri belum membayarkan gaji kepada karyawan sejak Maret 2024. Manajemen menyatakan perusahaan belum memiliki dana untuk melunasi kewajiban gaji karyawan.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan nantinya pembayaran gaji karyawan Indofarma akan dibantu oleh induk holding BUMN farmasi, yakni PT Biofarma (Persero).
“Dibantu sama holding. Karena Indofarmanya gak ada resources,” tutur Tiko.
Baca Juga: Manajemen Indofarma soal Kabar Tunggak THR-Gaji: Sudah Dibayar Penuh
3. Indofarma punya utang Rp1,59 triliun
Per September 2023 lalu, Indofarma memiliki aset sebesar Rp 1,49 triliun. Namun, utang perusahaan mencapai Rp1,59 triliun.
Untuk lolos dari gugatan PKPU, Indofarma harus melunasi utangnya kepada masing-masing penggugat PKPU. Salah satunya, PT Foresight Global mengajukan PKPU kepada perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 28 Februari 2024.
Baca Juga: Erick Prediksi Proyek Strategis BUMN Tidak Selesai 100 Persen