Fakta-Fakta Kasus Jual-Beli Emas Antam yang Seret Budi Said Tersangka

Kejagung menahan Crazy Rich Surabaya Budi Said

Jakarta, IDN Times - Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk.

Kasus Budi Said sendiri telah bergulir sejak 2018, dan telan melewati berbagai proses gugat menggugat antara dirinya dengan Antam. Berikut fakta-fakta kasus jual-beli emas Antam yang menyeret Budi Said sebagai tahanan Kejagung.

Baca Juga: Pemufakatan Jahat Tersangka Budi Said, Tipu PT Antam Rp1,2 Triliun

1. Kasus dimulai dari tawaran memberi emas Antam dengan harga diskon

Fakta-Fakta Kasus Jual-Beli Emas Antam yang Seret Budi Said TersangkaEmas batangan (logammulia.com)

Pada 2018 lalu, Budi Said ditawari diskon emas Antam. Dia kemudian mengunjungi Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya pada 19 Maret 2018. Di sana, dia bertemu dengan Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni yang juga mengaku bekerja di Antam sebagai marketing.

Selang sehari kemudian, Eksi menghubungi Budi Said untuk menginformasikan adanya diskon emas. Harga emas Antam yang sebenarnya sebesar Rp641 juta per kilogram hanya dihargai Rp530 juta per kilogram.

Lantaran tertarik dengan penawaran itu, Budi Said pun setuju untuk membelinya. Budi juga menyetujui Eksi menjadi kuasa pembeli agar proses administrasi lebih mudah dengan komisi Rp10 juta per kilogram emas.

Singkat cerita, Budi Said mentransfer uang secara berkala ke rekening Antam senilai Rp3,595 triliun dengan harapan mendapatkan 7.071 kilogram emas sesuai yang dijanjikan Eksi.

2. Budi Said tak menerima jumlah emas yang dijanjikan

Fakta-Fakta Kasus Jual-Beli Emas Antam yang Seret Budi Said TersangkaKejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Dari 7.071 kilogram emas yang dijanjikan Eksi, Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram emas. Budi Said pun menanyakan kapan dia bisa menerima sisa 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibelinya.

Budi Said pun menerima kabar bahwa sisa emas itu akan diberikan secara bertahap. Namun, Budi Said pun tak kunjung menerima emas yang dijanjikan, dan dianggapnya utang Antam tersebut.

Budi pun mengirim surat ke Antam Jakarta Pusat terkait janji palsu tersebut. Namun, Antam menyatakan tak pernah menjual emas dengan harga diskon. Budi pun menggugat Antam dengan jalur perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Budi menuntut Antam untuk mengganti kerugian 1,13 ton emas atau senilai Rp573,65 miliar.

Budi memenangkan gugatan tersebut, yang membuat Antam dijatuhkan hukuman ganti rugi 1,1 ton emas, atau uang senilai Rp817 miliar. Dalam perkara itu, ada lima pihak yang tergugat, yakni Antam, Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I Antam, Misdianto selaku Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Ahmad Purwanto selaku General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, dan Eksi Anggraeni.

Baca Juga: Antam Mau Batalkan Transaksi Emas dengan Crazy Rich Surabaya

3. Antam menggugat balik Budi Said

Fakta-Fakta Kasus Jual-Beli Emas Antam yang Seret Budi Said TersangkaKejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Antam yang menyatakan tak bersalah pun mengajukan banding. Kemudian, Antam memenangkan banding tersebut. Namun, kasus itu berlanjut ke Mahkamah Agung (MA) karena Budi mengajukan kasasi. Putusan MA pada 23 Agustus 2022 menetapkan Budi Said menang. Antam pun harus membayar 1,1 ton emas dan yang senilai Rp92 miliar ke budi Said.

Namun, perjalanan kasus itu belum usai. Antam mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Sayangnya, pada 18 September 2023, MA menolak PK tersebut.

Perjuangan Antam belum usai. Perusahaan pelat merah itu menggugat Budi Said dan empat orang lainnya, yakni Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto ke PN Jakarta Timur.

Antam menggugat perbuatan melawan hukum dari kelima tergugat tersebut. Budi Said juga diduga memberikan uang kepada Eksi, yang kemudian digunakan untuk memberikan mobil, emas, uang tunai berupa rupiah dan dolar Singapura kepada Endang, Misdianto, dan Ahmad Purwanto sebagai eks karyawan Antam.

Perusahaan menuntut Budi mengembalikan 5.935 kilogram (kg) logam mulia yang diterima dari Eksi Anggraeni. Perusahaan menyatakan transaksi yang dilakukan Budi Said didasari upaya penipuan.

4. Antam merugi Rp1,2 triliun

Fakta-Fakta Kasus Jual-Beli Emas Antam yang Seret Budi Said TersangkaIlustrasi (ANTARA FOTO)

Kejagung menyatakan transaksi yang dilakukan Budi Said dengan Eksi dilakukan dengan menggunakan mekanisme yang tidak ditetapkan PT Antam.

Dengan begitu, PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya. Akibatnya, antara jumlah uang yang diberikan oleh Budi, dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar.

Selisih tersebut kemudian kembali ditutupi dengan membuat surat ketentuan palsu antara tersangka dengan Butik Surabaya 1. Pada pokoknya, surat menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia. Akibatnya PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau setara Rp1,2 triliun.

Atas perbuatannya, Budi diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pemufakatan Jahat Tersangka Budi Said, Tipu PT Antam Rp1,2 Triliun

Topik:

  • Anata Siregar
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya